Kasus Penyerobotan Lahan Warga Jambi Mangkrak, Dirut CBA Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi

Dirut CBA Uchok Sky Khadafi. (Foto: net)
Rabu, 7 Februari 2024, 21:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua orang warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa Kamal mengadukan nasibnya kepada Center For Budget Analisis (CBA) atas kasus penyerobotan tanah. Penyerobotan itu diduga dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit berinisial A di KM 13-16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Akibatnya, kedua warga Jambi ini terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya telah dirampas. Berdasarkan data CBA, tanah mereka yang diduga dikuasai pengusaha berinisial A sekitar 2000 hektare dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah) dan 320 hektare dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019," kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga : Puluhan Korban Penipuan Indra Kenz Geruduk Polres Tangsel, Desak Kapolres Usut Laporannya

Namun sampai saat ini, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus penyerobotan tanah tersebut. "Untuk penyelidikan saja dalam kasus penyerobotan tanah milik orang miskin tersebut, Polda Jambi seperti ogah-ogahan. Tutup mata dalam kasus penyerobotan tanah ini," ucapnya.

Uchok mengatakan, kasus penyerobotan lahan ini telah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi. Uchok berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP.

"Pernyataan Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira bahwa kasus lahan masih dalam penyidikan. Mereka hanya mampu di penyidikan dan tidak berani memanggil AH ke Polda Jambi," katanya.

Baca juga : Ratusan Ribu Warga Kota Tangerang Diguyur Bansos Agar Lepas dari Kemiskinan

Uchok menilai, Polda Jambi tidak profesional serta tidak sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kalau sudah begini, pisau hukum tajam ke bawah dan tumpul ke para pengusaha kelapa sawit," ucapnya.

Uchok meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono segera menetapkan tersangka. Pasalnya sampai saat ini, berdasarkan surat penyelidikan tertanggal 20 Februari 2019, Irjen Rusdi Hartono belum menetapkan tersangka.

"Lebih baik Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jambi tersebut. Ganti yang baru, yang lebih professional, dan yang bisa menjalankan amanah penderitaan rakyat serta bisa menegakan hukum, bukan melindungi pengusaha kelapa sawit," paparnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal