LampuHijau.co.id - Kuasa hukum dari mantan Direktur PT Nusantara Ragawisata (PT NR), Christoforus Richard (CR) Massa yakni Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahkwa kliennya tidak pernah menjual lahan SHGB No 72 dan SHGB No 74 yang berlokasi di wilayah Unggasa, Bali berbuntut panjang. Seorang pengusaha bernama Karna Brata Lesmana menjadi korban atas penipuan yang dilakukan CR.
Karna mengatakan, pada tahun 2008, ia membeli tanah SHGB No 74 dari PT Mutiara Sulawesi (PT MS) yang saat itu telah mengakusisi PT NR. Melalui notarisnya, Karna kemudian mengecek status lahan tersebut tidak bermasalah. Singkat cerita, usai membeli lahan tersebut, pada 13 April 2010 BPN Bali menerbitkan sertifikat atas nama Karna Brata Lesmana.
“Tahun 2010 yang saya tahu saya sudah memiliki lahan tersebut, tiba-tiba 2011 dan 2012 ada surat dari BPN yang menyatakan akan membatalkan sertifikat saya tanpa proses hukum. Tentu saja saya selaku pihak yang ditrugikan dalam hal ini, tahun 2008 saya ditawari lahan tersebut oleh pihak PT. Mutiara Sulawesi dan setelah saya cek di BPN melalui notaris saya dan tidak ada masalah, kemudian pada 13 April 2010 BPN menerbitkan sertifikat atas nama saya Karna Brata Lesmana. Tiba-tiba ada pembatalan perjanjian antara PT. MS dan PT. NR kok kenapa saya yang jadi korban padahal saya dalam hal ini sebagai pembeli yang beritikad baik,” ungkap Karna.
Baca juga : Ngeriii!!! Oknum Aparat Bekingi Lahan Sengketa di Jatinegara
Karna meyakini keadilan di Indonesia masih ada dan dirinya siap menempuh langkah apapun untuk memperjuangkan kebenaran agar tidak ada lagi praktek-praktek mafia lahan. “Selama saya perjuangkan kebenaran, saya akan tempuh langkah apapun itu resikonya,” lanjut Karna.
Terkait pembelaan Yusril terhadap CR, Karna menyebut, “Saya siap bertemu pak Yusril dan membuka bukti-bukti kebohongan CR. Jangan sampai pengacara sekaliber pak Yusril kena dibohongi sama CR yang jelas saya sebut sebagai mafia tanah,” ujarnya.
“Sebelumnya setelah ditetapkan bersalah atas pemalsuan dokumen, pihak Christoporus Richard bersama saya dan pihak PT. MS bertemu, yang mana saat itu Christoporus minta kita berdamai, saya bilang damai seperti apa, kalau memang anda dirugikan silahkan ambil lahan tersebut, disisni saya hanya mencari keadilan, dan Christoporus hanya diam saja,” kata Karna.
Baca juga : Proyek Penugasan DKI, Jakpro Fokus Perkuat Pertahanan Integritas
Pernyataan Karna pun dibenarkan oleh Direktur Mutiara Sulawesi Ernes Ibrahim Talendeng. Ernes mengatakan, pada tahun 2005, PT NR mengalami pailit karena terlilit utang sehingga terjadi PT NR diakusisi oleh PT MR melalui RUPS. Dalam RUPS tersebut dinyatakan PT MS berhak atas aset yang dimiliki PT NR termasuk menjual aset SHGB No 72 dan SHGB No 74. Hal tersebut disetujui dan ditandatangi oleh Christoforus Richard.
Ernest mengaku memiliki sejumlah bukti, di antaranya dokumen pelunasan pembayaran lahan dari PT.MS kepada PT.NRW tertanggal 11 Oktober 2005 serta dokumen surat pelimpahan hak dari PT. Nusantara Ragawisata kepada pihak PT. Mutiara Sulawesi yang ditandatangani oleh Christoforus Richard (Dirut PT. Nusantara Ragawisata) per tanggal 26 Oktober 2005, Ernes mengatakan bukti-bukti tersebut sudah cukup menyanggah pernyataan CR.
“Terkait pernyataan Christoforus Richard melalui kuasa hukumnya pak Yusril yang menyebut pihaknya (PT. Nusantara Ragawisata) tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak siapapun itu tidak benar,” ungkap Ernes.
Baca juga : Perhimpunan Mahasiswa Jakarta Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kondusifitas
Dirinya juga mengaku siap menghadapi apapun untuk memperjuangkan kebenaran lahan tersebut sudah dijual kepada pihaknya yang kemudian dijual kembali kepada pihak Karna Brata Lesmana. “Semua dokumen asli yang mendukung bahwa lahan tersebut sudah dijual kepada kami, kami punya dan kami siap jika diminta membuktikannya,” sambung Ernes.(HDS)