LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan kepada Stefanus Roy Rening. Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Majelis hakim yang terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggota Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom meyakini, terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan atas diri Roy Rening. Keadaan memberatkan, perbuatan Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
"Keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga; terdamwa berlaku sopan selama persidangan," sambung Hakim Rianto.
Baca juga : Lukas Enembe Meninggal Dunia
Hakim meyakini, Stefanus Roy Rening terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berdasar bukti-bukti dan fakta persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.
Aksi perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening, ketika KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 terkait dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe atas pembangunan yang bersumber dari APBD Papua. Juga Sprindik atas nama Direktur Utama (Dirut) PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selaku pemberi hadiah dan suap kepada Lukas. (Yud)