LampuHijau.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjerat Tamron alias Aon (TN) sebagai tersangka dalam perkara korupsi komoditas PT Timah 2015 sampai 2022. Pria yang dikenal sebagai 'Bos Timah' di Provinsi Bangka Belitung ini ditetapkan tersangka bersama anak buahnya, Achmad Albani (AA).
"Keduanya berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Tersangka TN ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024 malam.
Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Kemenkes Rp 625 Miliar
Tamron merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka Belitung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Adapun Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang di dua perusahaan milik Tamron.
Kuntadi menjelaskan, pada 2018 lalu, Tamron menjalin kerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan peralatan proses pemurnian timah. Namun dalam praktiknya, Tamron malah mengeruk timah milik perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar Bertambah
"Di mana dalam pelaksanaan kegiatannya, TN memerintahkan AA untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Dalam proses pengumpulan bijih timah itu, diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang dibentuk sebagai boneka. Adapun dalam perolehannya, perusahaan boneka itu yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB mengambil bijih timah secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," bebernya.
"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk. menerbitkan surat perintah kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pemurnian mineral timah," sambungnya.
Baca juga : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD
Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang hingga kini Kejagung masih menunggu hasil perhitungan dari ahlinya. Terhadap tersangka Tamron dan Achmad Albani, keduanya dijerat dengan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana. (Yud)