Terkait Sengketa Tanah di Bali

Yusril Akan Ajukan PK untuk Christoforus Richard

Yusril Ihza Mahendra saat menggelar jumpa pers.
Rabu, 31 Juli 2019, 22:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari terpidana pemalsuan dokumen pengusaha properti, Christoforus Richard. Yusril akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya memiliki bukti baru atau novum terkait pengajuan PK ini. Buktinya adalah surat palsu yang disematkan kepada Richard itu bukan surat yang pernah dibuat olehnya.

"Surat palsu itu surat yang dijadikan bukti dipersidangan hanyalah fotokopi dan fotokopinya oleh hakim diminta dibawa aslinya tapi asli yang dibawa dengan yang difotokopinya itu tidak identik," kata Yusril, Kamis, 18 Juli 2019 usai menjenguk Richard di Rumah Sakit Radjak Hospital, Jakarta. 

Baca juga : Soal Daftar Denda Tilang Terbaru

Yusril mengatakan bukti baru itu sudah diuji di laboratorium forensik Mabes Polri. Hasil uji Labfor tersebut merupakan bukti penting.

Richard divonis tiga tahun oleh PN Jaksel. Dia dinyatakan bersalah memalsukan dokumen. Dalam putusan PT Jakarta, hakim menerima banding Ricard. Dalam amarnya, hakim menyatakan jika Richard tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Sementara dalam putusan Kasasi MA Richard divonis tiga tahun.

Awalnya, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Belakangan, Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik salah satu perusahaan.

Baca juga : BPJS Kesehatan Galau Naikkan Iuran

Di kesempatan itu, Yusril juga mengatakan, kliennya adalah Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata perusahaan Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah dengan SHGB No.72/Ungasan dan SHGB No.74/Ungasan yang di keluarkan oleh BPN Kab. Badung.

“Christoforus Richard adalah Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah terdaftar di Kemenkumham, yaitu perusahaan Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah dengan SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan yang di keluarkan oleh BPN Kab. Badung dan Klien kami selaku pihak yang berhak mewakili perusahaan tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun,” kata Yusril.

Pihaknya menyayangkan atas adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik atas tanah SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan merupakan klaim sepihak tanpa dasar yang perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan informasi yang salah di Masyarakat. Salah satu kreteria pembeli beritikad baik yang wajib dipenuhi menurut SEMA No. 4 Tahun 2016 adalah melakukan jual beli atas objek tanah dengan pemilik yang sah.

Baca juga : Deteksi Dini Kanker Serviks, Bhayangkari Cabang Cirebon Ajak Anggota Tes IVA

“Kami menduga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik telah membeli dari pihak yang tidak berhak mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata. Karena klien kami selaku Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah (Direktur Utama yang terdaftar secara sah di KUMHAM-vide Novum PK 5) tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut dengan siapapun sehingga adanya klaim dari pihak-pihak yang merasa sebagai pembeli beritikad baik adalah klaim imajinasi tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.(HDS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal