LampuHijau.co.id - Viral sebuah pesan berantai berisikan informasi biaya tilang terbaru bagi kendaraan bermotor. Dari pesan itu tertulis berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dengan nominal dendanya. Denda berkisar Rp10 ribu untuk termurah, dan termahal Rp70 ribu.
Baca juga : Profesor Asal Amerika Latin Kagum dengan Pendukung Prabowo
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir memastikan edaran tersebut tidaklah benar alias hoaks. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. “(Informasi) Itu hoax,” ujar Nasir seperti dilansir JawaPos.com, kemarin.
Baca juga : Sempat Dikira Mainan, Ada Jagung Berisi 12 Warna
Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka undang-undang tersebut harus dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu. “Sumbernya harusnya UU Nomor 22 Tahun 2019,” tegasnya.
Baca juga : IPW Duga Keluarga Cendana Dalang Kerusuhan 22 Mei
Berikut pesan berantai terkait nominal denda pelanggaran lalu lintas: BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap; 1. Tidak ada STNK Rp. 50,000; 2. Tdk bawa SIM; Rp. 25,000; 3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000; 4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000 5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000; 6. Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000. 7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000; 8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000; 9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000; 10. Melanggar TNBK Rp. 50,000; 11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000; 12. Tdk miliki spion, klakson – Motor Rp. 50,000 – Mobil Rp. 50,000; 13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000. Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! (LHTJ/JPNN)