LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengerahkan enam jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan pemerasan atas nama tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait itu, tadi sekitar jam 2 baru kita terima tuh dari penyidik Polda Metro di kantor (Kejati DKI). Selanjutnya tim penelitinya tetap JPU yang kemarin (6 jaksa peneliti) itu juga. Nanti meneliti kelengkapan formil dan materiilnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan saat dihubungi, Rabu (24/1/2024) petang.
Baca juga : Terima 57 Miliar Lebih Dari Urus Kasus, Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara
Ia menambahkan, tujuh hari berikutnya, Kejati DKI bakal menentukan sikap apakah berkas perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lengkap (P21) atau tidak. Jika jaksa peneliti menyatakan belum lengkap (P19), maka pihaknya bakal mengirim kembali berkas tersebut kepada penyidik. Namun bila dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.
"Tujuh hari (untuk menentukan sikap), kembali lagi seperti yang dulu. Nggak ada perubahan. Tujuh hari tentukan sikap, kalau memang ada yang kurang dikembalikan lagi, kalau pun dinyatakan lengkap ya lengkap P21, layak dipertanggungjawabkan di persidangan, gitu," bebernya.
Baca juga : Kembali Terima Kunjungan, Pras Tegaskan Dewan Harus Kedepankan Kepentingan Warga
Namun terkait siapa yang nantinya berwenang melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, Syahron tidak menjawab tegas. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, jika memang nanti berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Belum tahu kita (soal penahanan Firli Bahuri). Bisa saja kan mau dilimpahkan, ditahan oleh Polda (Metro Jaya). Ini statusnya apa, ditangguhkan atau apa. Berarti nanti bisa jadi pertimbangan penyidik ya. Nanti kita pas tahap 2 lah, kita komunikasi lagi," imbuh Syahron.
Baca juga : Praperadilan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri, Hakim Tidak Terima Gugatan LP3HI
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara pemerasan Firli tersebut kepada Kejati DKI, karena sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Penyerahan berkas kali ini, telah disertai pemenuhan berdasar petunjuk jaksa peneliti Kejati DKI.
"Pada hari Rabu, 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan. (Yud)