LampuHijau.co.id - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menambah 2 Kereta Api (KA) baru yang berangkat dari Stasiun Gambir. 2 KA baru tersebut yaitu KA Papandayan Ekspres relasi Gambir - Garut (PP) dan KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar (PP) Rabu, (24/1/2024).
Peluncuran KA Pangandaran memberikan pilihan bagi pelanggan KA dari arah Jakarta menuju Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Banjar atau sebaliknya.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tangkap Empat Pencuri Rel di Pabuaran Kabupaten Subang
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, KAI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui peluncuran KA-KA baru tersebut. “Peluncuran KA-KA baru ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga semakin banyak alternatif pilihan bepergian menggunakan kereta api,” katanya.
Rangkaian KA Papandayan maupun KA Pangandaran terdiri dari 1 Panoramic, 3 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi premium. Total kapasitas tempat duduk sebanyak 508 tempat duduk pada masing-masing kereta api (KA). KA Papandayan sendiri akan menempuh perjalanan sekitar 4 jam 50 menit, sedangkan KA Pangandaran menempuh perjalanan 6 jam 55 menit.
Baca juga : Nyaleg di Dapil 5 Subang, Dian Hardianti Ningrum Siap Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Saat ini tarif KA Papandayan dibanderol dengan harga Rp252.000 untuk kelas eksekutif, dan Rp156.000 untuk kelas ekonomi. Sementara tarif KA Pangandaran dibanderol dengan harga Rp296.000 untuk kelas eksekutif, dan Rp180.000 untuk kelas ekonomi. Kedua tarif kereta tersebut sudah termasuk promo sebesar 20% yang berlaku hingga 31 Januari 2024.
Ixfan juga mengingatkan kepada para pelanggan KA yang akan melakukan perjalanan agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra, biaya tambahan atas begasi.