LampuHijau.co.id - Ketua Front Masyarakat Anti Korupsi (F-Maki) Syaefudin menilai, ada orang besar atau penguasa yang saat ini masih terlibat dalam pemerintahan, yang memberi dukungan atau melindungi Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara H.M. Sattar Taba yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh F-Maki ke KPK.
Kecurigaan Syaefudin bukan tanpa alasan, pasalnya F-Maki telah tiga kali mendatangi KPK untuk mendesak pemeriksaan atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp48 miliar yang ditengarai dilakukan oleh Dirut KBN. Bahkan, keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara juga mendorong KPK untuk memeriksa Satta Taba atas temuan 20 kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp64 miliar. ‘’Kasus ini sepertinya stagnan, kami menduga ada kekuatan besar dibalik Dirut KBN Sattar Taba yang saat ini masih menjadi penguasa sekalius pengusaha juga,’’ kata Syaefudin melalui rilis diterima lampuhijau.co.id, Rabu (31/7/2019).
Sepertinya tidak ada keberanian KPK. Lanjutnya, sulit sekali menegakkan hukum di Indonesia yang seringkali tumpul ke atas, tajam ke bawah. F-Maki menduga, ada intervensi yang dilakukan terhadap KPK, supaya kasus ini tidak disentuh. Pasalnya, bisnis pelabuhan Marunda cukup potensial dan menguntungkan.
Baca juga : Kelurahan Harapan Mulya Siapkan 10 Pos Pengamanan Ramadan di Titik Rawan
Tak heran bilang sang penguasa yang sekaligus memiliki banyak usaha tersebut, tidak ingin kasus ini terungkap dengan jelas. KPK, penegak hukum kepolisian dan Jaksa seharusnya tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus hukum yang ada, ujar Syaefudin.
Seperti diketahui, PT KBN sebagai pemegang saham minoritas di PT Karya Citra Nusantara (KCN), telah menggugat PT KCN atas berbagai masalah termasuk meminta kepemilikan saham mayoritas, hingga dituduh merampas kekayaan negara karena adanya perjanjian konsesi atas pembangunan pelabuhan Marunda. Padahal, sejak awal penandatanganan kerja sama, semua hal tersebut sudah diatur dalam kontrak yang sama-sama telah disepakati oleh pihak PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama sebagai pemegang saham mayoritas atas KCN.
Namun dalam perjalanannya, atau lebih tepatnya sejak Sattar Taba menjabat sebagai dirut KBN sejak 5 November 2012, KBN bertindak seolah-olah membatalkan kontrak tersebut secara sepihak atau tidak menghormati kontrak yang berlaku (sanctity of contract).
Baca juga : Polri Naikkan Pangkat 15 Anggota yang Gugur di Pemilu 2019
Permasalahan ini tak kunjung menemukan jalan keluar, padahal atas pembangunan pelabuhan pier 1 yang telah beroperasi sepanjang 800 meter, KCN telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan sebesar Rp 3 triliun tanpa sedikitpun menggunakan uang negara baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
Bahkan, KCN telah memberi pemasukan kepada negara sebesar Rp 12 miliar untuk konsesi atas dermaga pier 1 yang telah beroperasi, sekitar Rp 70 miliar untuk pembayaran pajak dan pembayaran atas PBB sebesar Rp 15 miliar. Bila keseluruhan pier selesai dibangun yakni hingga pier 3, KCN berpotensi memberikan pemasukan bagi negara sekitar Rp 200 miliar.
Menurut Guru Besar Hukum Administrasi Negara Prof. Ana Erlyana, dibutuhkan keberanian negara untuk membenahi peraturan dan perundang-undangan kepelabuhanan yang sudah berusia cukup lama.
Baca juga : Pemkot Jaktim Genjot Pendapatan Pajak Daerah
‘’Ada banyak bolong-bolong hukum yang harus dibenahi dan diisi karena UU ini dibuat sudah cukup lama, padahal banyak perubahan yang terjadi saat ini,’’ kata Prof. Ana di Jakarta.
Ia menambahkan, negara harus membenahinya bila ingin mendorong investasi masuk ke sektor maritim. Hal ini untuk memberi kepastian hukum dan melindungi investor, yang telah menggelontorkan dana untuk membangun infrastruktur. (MGN)