LampuHijau.co.id - Petugas Satpol PP Jakarta Selatan akhirnya membongkar paksa perumahan mewah di Jalan Moh. Kaffi 1, RT 07/05 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa. Sebanyak 7 unit dari 13 unit rumah yang telah terbangun, hancur dibombardir petugas.
“Ada tujuh rumah yang melanggar jarak bebas belakang selebar dua meter. Jadi, yang kita bongkar bangunan bagian belakang yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, di lokasi penertiban, Rabu (31/7/2019).
Baca juga : Melalui BAZNAS, PT Capital Life Syariah Tunaikan Zakat
Ujang menjelaskan, pembongkaran bangunan yang melanggar tersebut merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Bongkar paksa dilakukan karena pemilik tidak menghiraukan serangkaian peringatan yang diberikan oleh petugas.
“Sebenarnya sudah diberikan toleransi waktu untuk membongkar sendiri, tapi tidak juga dibongkar sendiri oleh pemilik. Makanya kita lakukan bongkar paksa sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.
Baca juga : Mendata Keluarga di Ibu Kota, Pemprov DKI Pakai Aplikasi Carik Jakarta
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Luasman Manihuruk menambahkan, tujuh unit rumah yang dibongkar diketahui belum memiliki IMB. Namun, pemilik berjanji akan memproses IMB-nya setelah dilakukan pembongkaran paksa.
“Menurut petugas PTSP, IMB bisa diproses namun harus ada ruang atau jarak bebas dua meter di bagian belakang,” katanya.
Baca juga : Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang Ngeluh
Sementara, Agus, perwakilan pemilik perumahan sekaligus pengembang, mengaku selama ini pihaknya sudah berusaha memproses IMB tujuh unit rumah tersebut. Namun, ia merasa dipimpong oleh petugas PTSP dan Suku Dinas Citata Jagakarsa dalam memproses IMB perumahan tersebut.
“Saya sudah berusaha mengurus IMB-nya. Citata bilang harus ke PTSP, giliran saya tanya PTSP, saya malah disuruh menemui petugas Citata,” keluhnya. (RBN)