Luncurkan Buku ke-32, Bamsoet: Mengulas UUD RI Pasca Reformasi yang Belum Punya Pintu Darurat

Peluncuran buku ke-32 Ketua MPR Bambang Soesatyo di Senayan Park, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Foto: ist)
Kamis, 18 Januari 2024, 08:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meluncurkan buku barunya yang ke-32. Buku yang berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI' ini, dikatakannya, mengulas tentang UUD NRI 1945 pasca reformasi yang belum memiliki pintu darurat.

"Buku ini mengulas tentang UUD NRI 1945 pasca reformasi yang tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik. Sampai saat ini kita belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik, yang disebabkan hasil pemilu tidak tepat waktu. Yakni sebelum 1 Oktober untuk Pileg (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pilpres," tutur Bamsoet dalam sambutannya, di Parle Cafe, Senayan Park, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling. Kebijakan tersebut dapat melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

Baca juga : Jelang HPN Medan, Bamsoet: Pers Nasional Harus Jadi Piranti Demokrasi

"Sehingga jika terdapat keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, keadaan tersebut dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Keadaan yang dimaksud antara lain pelaksanaan pemilu yang tidak selesai, maupun adanya bencana alam, pandemi, pemberontakan dan kerusuhan, hingga krisis keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Bamsoet.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kondisi saat presiden dan wakil presiden, berikut terberatnya yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh atau berhalangan tetap secara serentak. Menurutnya, jika hal tersebut terjadi, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.

Baca juga : Munculnya Dinamika Pencapresan di KIB, Pengamat: Masih Normal karena Belum Ada Sosok yang Kuat

"Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?" tandasnya, sambil mengungkapkan ide-ide gagasan yang dituangkannya dalam buku tersebut.

Sementara tampak juga sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara peluncuran buku tersebut. Di antaranya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Jimly Asshiddqie; serta Wakil Ketua Umum PPP yang kini juga Hakim Konstitusi, Arsul Sani; hingga Wakil Ketua DPR yang juga cawapres, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal