Dianggap Berjasa, Ismail Thomas Cuma Divonis 1 Tahun

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pertambangan Christianus Benny dan Ismail Thomas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai pembacaan vonis. (Foto: yud)
Jumat, 12 Januari 2024, 07:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ismail Thomas terkait korupsi pemalsuan dokumen pertambangan. Hakim beranggapan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 itu telah berjasa karena pernah menjadi bupati dan anggota parlemen di Senayan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny. Padahal keponakan Ismail Thomas itu terbukti turut serta dalam kasus korupsi ini.

Hakim beralasan, tujuan pemidanaan bukanlah balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa. Namun lebih kepada memberikan efek jera, baik untuk kedua terdakwa maupun masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

Majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan atas diri terdakwa Ismail Thomas. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan di persidangan, tidak pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga. Lalu, Ismail Thomas juga telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi menderita beberapa penyakit.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengemukakan pendapatnya terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Eko Aryanto, dan Hakim Aggota; Suparman Nyompa dan Jaini Basir, tuntutan jaksa berupa pidana penjara kepada Ismail Thomas selama 5 tahun penjara dan tuntutan kepada Christianus Benny selama 2 tahun penjara dianggap terlalu berat.

"Sehingga Majelis Hakim perlulah mengurangi dengan mempertimbangkan khusus Terdakwa Ismail Thomas, jasa Terdakwa terhadap masyarakat dan negara, baik sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode dan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang terhormat. Dan khusus untuk Terdakwa Christianus Benny, sebagai ASN (aparatur sipil negara) dalam hal ini sebagai Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur," tutur Hakim Eko membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) malam.

Baca juga : Bersalah Palsukan Dokumen Tambang, Ismail Thomas Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Ismail Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan keponakannya, Christianus Benny. Mereka terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim Eko membacakan amar putusannya.

Hakim juga menjatuhkan denda terhadapnya sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Ismail Thomas tetap menjadi tahanan kota.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada Christianus Benny yang divonis 1 tahun penjara. Dirinya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis bagi kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejagung. Di mana sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta hakim agar memvonis Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terhadap Benny, jaksa menuntutnya dengan penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Dalam perkara ini, Ismail Thomas didakwa memalsukan surat-surat pertambangan atas nama PT Sendawar Jaya (SJ). Surat yang dipalsukan adalah milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Aset itu telah disita Kejagung. Ismail Thomas menyuruh keponakannya, Christianus Benny yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, agar melegalisir dan menandatangani sejumlah dokumen yang telah dipalsukan.

"Padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen tersebut. Dan tidak memiliki dokumen asli sebagai pembanding untuk menyatakan fotocopy dokumen yang dilegalisir tersebut sesuai dengan aslinya," demikian dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga : Jelang Pemilu Ormas Diminta Aktif Antisipasi Gesekan

Sebelum memerintah Benny, Ismail Thomas telah bergerilya dalam upaya memalsukan dokumen-dokumen itu. Dimulai dengan mengontak Direktur PT SJ Abdul Hatta agar ke rumahnya di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta Utara pada 3 Maret 2021. Ia meminta Hatta menagih kepada PT GBU terkait perjanjian fee tahun 2014 dengan PT SJ, tapi tak berhasil.

Tak habis akal, pada Mei 2021, ia memerintahkan Respati Adi Nugraha membuat laporan ke Polres Kutai Barat yang ditandatangani dua petinggi PT SJ, Hatta dan Edi (Komisaris). Ismail juga meminta Respati membuat stempel PT SJ.

Sebulan kemudian, Ismail membuat draf surat penyataan, yang isinya, Jahimin menyatakan bahwa Ismail Thomas sebagai pemilik sah PT SJ. Lalu ia meminta Hatta agar Jahimin mau menandatangani surat itu, tapi ditolak.

Hingga kemudian, Ismail memiliki salinan tiga dokumen di tangannya. Ketiga dokumen itu yakni copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya (SJ) beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan; Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT SJ, beserta lampirannya berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan; Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT SJ, beserta lampirannya berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ismail kemudian mengajukan ketiga salinan dokumen ini kepada Benny untuk dilegalisir dan ditandatangani. Permintaannya ini dilakukan pada Mei 2022, sebelum Benny menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.

Ismail juga memanfaatkan beberapa mantan anak buahnya di Kabupaten Kutai Barat pada akhir tahun 2022. Awalnya, meminta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat periode 2008-2016, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016, yang dibuat tanggal mundur (backdate). Hal ini untuk membuktikan fotokopi Surat Keputusan Bupati No: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 tentang SKIP atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisir Benny, seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Sementara isi surat yang ditandatangani Janes menerangkan, Surat Keputusan Bupati No: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Lantas, Janes meminta stafnya, Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016.

Selain itu, Ismail mengontak Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode 2006-2011 Burhanuddin via WhatsApp, dengan mengirim dokumen permohonan PT SJ, SKIP PT SJ, dan draft Surat Keterangan Registrasi. Dia juga meminta mantan bawahannya itu menandatangani Surat Keterangan Registrasi Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 6 September 2010, yang juga dibuat backdate.

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR F-PDIP Ismail Thomas Ditahan Kejagung

"Yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati No: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang SKIP atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Setda Kabupaten Kutai Barat. Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010," lanjut isi dakwaan.

Dokumen-dokumen itulah yang kemudian dipakai Ismail sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku Penggugat.

Pada 13 Mei 2022, Ismail menyuruh Direktur PT SJ Laurensius mendaftarkan gugatan itu. Adapun pihak tergugat yakni PT GBU (Tergugat I), Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII), dan Kejagung (sebagai Turut Tergugat). Isi gugatan itu pada pokoknya mengklaim bahwa PT SJ sebagai pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare (Ha) di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Dalam perjalanannya, Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat. Majelis hakim membacakan putusan itu pada 14 Juni 2023.

Sedangkan menurut jaksa, lahan tambang itu milik PT GBU itu, yang telah disita dari Heru Hidayat. Adapun kasus yang menjerat Heru diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020. Kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 24 Februari 2021. Putusan itu menghukum terpidana Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Di mana pada 24 Agustus 2021, perkara Heru Hidayat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021. Karenanya, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menelusuri aset-aset Heru. Hingga menemukan bahwa Heru adalah pemilik PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan itu memiliki aset berupa pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare (Ha) di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Maka jaksa melakukan penyitaan terhadap aset milk Heru sebagai pembayaran uang pengganti pada 11 Mei 2022 atau dua hari sebelum terdakwa Ismail Thomas mengajukan gugatannya ke PN Jakarta Selatan.

Lokasi milik PT GBU inilah yang kemudian diklaim dan dokumennya dipalsukan oleh Ismail Thomas bersama Benny. Sejumlah dokumen itu, baik titik koordinat dan nomor-nomor dokumen, disamakan dengan milik PT GBU, namun dengan kepemilikan PT Sendawar Jaya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal