LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memperberat penuntutan hukuman bagi pengusaha Efendy Syahputra alias Asiong Kobra, penyuap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terkait pengadaan proyek di kabupaten tersebut. Pasalnya, kontraktor tersebut juga pernah terjerat kasus yang sama dengan menyuap Bupati sebelumnya, Pangonal Harahap pada Juli 2018 lalu.

Sebagai informasi, Asiong Kobra juga pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2018 lalu. Perkaranya sama, menyuap Bupati yang kala itu diemban Pangonal Harahap demi mendapat proyek.
Di persidangan, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan pada Desember 2018 lalu. Asiong yang juga Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi itu, terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap. Total uang siapnya mencapai Rp 42,28 miliar untuk mendapatkan proyek selama tahun 2016-2018.
"Ketentuannya nanti ada pemberatan (hukuman). Pemberatannya seperti apa? Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) itu adalah 1/3. Jadi, misalnya ketentuannya mestinya 12 tahun, maka menjadi ditambah 3 tahun, jadi 15 tahun," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Januari 2024.
Baca juga : Pj Bupati Subang Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana Tanah Longsor
"Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk jika residivis. Artinya, ada pemberatan ancaman pidanaya dengan menambahkan 1/3," sambungnya.
Adapun dalam perkara penyuapan saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan. Dua orang di antaranya sebagai penerima suap, yakni Bupati Labuhan Batu Erik A. Ritonga (EAR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bernama Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Dua tersangka lain yakni kontraktor atau pihak swasta selaku pemberi suap, Asiong dan Fazar Syahputra.
Keempat tersangka merupakan pihak yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis kemarin. Mereka terlibat dalam pengondisian pemenangan kontraktor dan hendak melakukan penyerahan uang secara tunai.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya penyerahan uang secara transfer. Dari kedua pemenang proyek, dana ditransfer ke rekening salah satu orang kepercayaan Bupati Erik, yakni Rudi Ritonga. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah langsung menerbangkan sepuluh pihak ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Eks Wartawan JP Gowes Surabaya-Jakarta Tuntut Hak Semasa Kerja
Selain keempat tersangka, pihak lain yang juga diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hendra Efendi Hutajulu (HEH), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maharani (MHR), staf Rudi Syahputra bernama Elviani Batubara (EB), Aparatur Sipil Negara Labuhan Batu bernama Susi Susanti (SS), serta dua pihak swasta yakni Agus Kaspohardi (AK) dan Triyono (TR).
Nurul Ghufron menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara APBD TA 2024 sebesar 1,432 triliun.
"Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu," imbuhnya.
Adapun proyek yang menjadi atensi Bupati Erik terutama di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, di Kecamatan Panai Tengah; dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur, di Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Di mana nilai proyek kedua pekerjan itu mencapai Rp 19,9 miliar.
Bupati Erik lantas menunjuk Rudi Ritonga sebagai tangan kanannya, sekaligus untuk mengatur proyek. Bupati juga memerintahkan untuk menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. Tapi tidak gratis, kontraktor yang akan dimenangkan harus membayar sekitar 5 persen hingga 15 persen uang dari besaran anggaran proyek.
Baca juga : Bupati Cirebon Minta Masyarakat Lestarikan Peninggalan Sejarah
"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS (Fajar Syahputra) dan ES (Effendy Syahputra)," kata Ghufron.
Pada Desember 2023, Bupati melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang menang proyek di Dinas PUPR. Penyerahan uang dari Fajar dan Asiong Kobra dilakukan pada Januari 2024. Baik melalui transfer rekening bank atas nama Rudi juga secara tunai. Penyerahan tunai inilah yang kemudian terkena OTT KPK. Uang tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya terhadap empat tersangka, lanjut Ghufron, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut memberi suap Bupati Erik dan anggota dewan tersebut. Bahkan KPK juga terbuka untuk mendalami lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Terhadap dua tersangka pemberi suap, Fazar Syahputra dan Efendy Syahputra alias Asiong Kobra dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan kepada penerima suap, Bupati Erik Ritonga dan Rudi Ritonga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Yud)