LampuHijau.co.id - Upaya revitalisasi Kawasan Pejambon oleh Pemerintah Kota Jakpus mangkrak, hal ini membuat belasan pedagang yang berjualan di kawasan tersebut mengalami kerugian.
Caung (43) salah satu pedagang mie ayam kawasan itu mengatakan, awalnya Pemkot Jakpus melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan bahwa proses revitalisasi hanya selesai pada Desember 2023. Namun hingga kini, Januari 2024, belum terlihat adanya revitalisasi di kawasan itu.
Baca juga : Kinerja DPR dalam Sosialisasi Pemilu Dianggap Sudah Baik
Sementara, belasan pedagang sudah direlokasi di Loksem Cibunar dan Gondangdia. “Jika ini selesai Desember otomatis kami bisa berjualan dan bisa mencari nafkah. Namun kenyataannya hingga kini belum ada pembangunan hal ini merugikan para pedagang,” kata Caung kepada wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut, Caung mengatakan, karena tidak adanya kejelasan dari Pemkot Jakpus, dirinya kembali mendirikan tenda atas izin David Roring selaku ahli waris pemilik tanah di Kawasan Pejambon. Tepatnya di samping Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga : Setelah Terbakar, Lenggang Jakarta Tidak Diurus, Pedagang Ketakutan
“Saya sudah koordinasi dengan Pak David untuk mendirikan warung tenda disini dan beliau mengizinkan,” ucap Caung.
Caung mempertanyakan keseriusan dari Pemkot Jakpus untuk merevitalisasi kawasan Pejambon pasalnya, jika ingin direvitalisasi segera untuk dilakukan. Jika tidak biarkan para pedagang untuk berjualan di sana.
Baca juga : Rusunami Klender Jaktim Marak Pedagang Miras, Warga Sekitar Resah
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakpus membongkar 17 warung pedagang kaki lima di Pejambon, Gambir pada 10 Oktober 2023. Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkot Jakpus, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan bahwa revitalisasi kawasan Pejambon menggunakan dana CSR Bank BNI. Namun kenyataannya hingga kini belum dilakukan pembangunan.
Pantauan di lapangan, kawasan Pejambon ditutup dengan seng, terlihat warung seadanya berdiri dengan tenda hal ini dijadikan tempat makan para pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.