Vonis Rafael Alun, Nilai Gratifikasi dan TPPU Berkurang

Terdakwa penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun jelang pembacaan vonis si Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). (Foto: yud)
Selasa, 9 Januari 2024, 07:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun dalam pertimbangan hukum majelis hakim, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkurang lantaran sebagian di antaranya tidak terbukti.

Majelis hakim yang terdiri atas Ketua Suparman Nyompa dan hakim anggota; Eko Aryanto dan Jaini Basir menyatakan, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519, yang harus diganti dalam kurun satu bulan. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun.

Rafael Alun dinilai terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua TPPU, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta dakwaan ketiga TPPU, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun keadaan yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, Rafael Alun dinilai telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) lebih dari 30 tahun, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. D

alam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai, terdakwa Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultan pajak yang didirikan bersama rekan-rekannya sesama pegawai pajak. Di mana ia menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris Utama. Lalu Ujeng Arsatoko selaku Direktur Utama dan Rani Tranggani Anindita sebagai Direktur Keuangan.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara

Menurut Hakim, penerimaan gratifikasi Rafael Alun dari PT ARME hanya dalam kurun sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2006. Gratifikasi itu merupakan marketing fee yang diterima PT ARME dari sejumlah perusahaan wajib pajak selama 2002 sampai 2006, sebesar Rp 9.774.042.519. Juga yang diterima Rafael Alun pribadi sebesar Rp 305.013.000. Maka total penerimaan marketing fee PT ARME dan terdakwa sebesar Rp 10.079.055.519.

"Bahwa marketing fee sejumlah Rp 10.079.055.519 yang telah diterima PT ARME dan terdakwa inilah yang menjadi nyata jumlah uang yang diterima terdakwa dan PT ARME dari wajib pajak, dalam tenggang waktu tahun 2002 sampai dengan 2006," tutur Hakim anggota Eko Aryanto membacakan pertimbangan hukumnya.

Nilai ini jauh berbeda dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sebesar Rp 12.802.566.963 yang diterima PT ARME dan Rafael Alun sejak 15 Mei 2002 hingga 30 Desember 2009.

Pasalnya, menurut hakim, Rafael Alun meminta istrinya keluar dari PT ARME dan melepas sahamnya pada 2006. Sehingga menurut hakim, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek tidak lagi ada hubungan hukum dengan PT ARME.

"Dengan demikian, uraian penuntut umum pada surat dakwaan bahwa jumlah penerimaan dari wajib pajak yang diterima PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei sampai 30 Desember 2009 sejumlah Rp 12.802.566.963 tidak dapat dikaitkan seluruhnya dengan terdakwa," sambung Eko Aryanto.

Berikutnya, majelis hakim juga menyebut bahwa istri terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK.

Pasalnya, meskipun Ernie sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, tapi berdasar keterangan saksi di persidangan menerangkan bahwa Rafael Alun yang mengendalikan perusahaan tersebut. Selain itu, dalam rumah tangga pun peran Rafael sangat superior.

"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike Torondek dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," lanjutnya.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan terkait penerimaan terdakwa dari PT Cubes Consulting sebesar Rp 4.443.302.671. Perusahaan yang didirikan pada 2006 itu, kata hakim, sekadar menjual software dari Jerman yang bekerja sama dengan PT SAP Indonesia. Di antaranya menjual ke PT Garuda Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Telkom, Sinarmas Group, Hasnur, dan Indomarco.

Baca juga : Jalankan Visi Mentan Amran Sulaiman, Gempita Gerakkan Pemuda Bertani

Di mana penerimaan uang melalui perusahaan itu, tidak ada korelasi dengan jabatan kedudukan Rafael Alun sebagai aparat pajak. Sehingga keluar masuknya uang melalui PT Cubes Consulting, tidak dapat menjadi bukti petunjuk adanya gratifikasi terhadap Rafael Alun.

"Dengan demikian, Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting," sambungnya.

Majelis hakim juga menyatakan, penerimaan dari PT Cahaya Kalbar (nama sebelum PT Wilmar Cahaya Indonesia) bukan sebagai gratifikasi. Di mana uang senilai Rp 6 miliar, menurut jaksa KPK, disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun pembelian tanah itu dilakukan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati atas rumah milik Rafael Alun yang diatasnamakan ibunya, Irene Suheriani Suparman pada 13 Juli 2010. Lalu pada 2016, Jinnawati menjualnya lagi kepada Theo Ida, yang merupakan adik Martua Sitorus selaku pendiri Wilmar Group, dengan nilai yang sama, Rp 6 miliar.

Majelis hakim merangkum alasannya, yakni Jinnawati dan PT Cahaya Kalbar tidak ada keterkaitan dengan Rafael Alun maupun perusahaan konsultan pajak yang dikelola terdakwa. Selain itu, transaksi jual beli tanah dan bangunan terbukti terjadi dan bukan pura-pura.

"Seandainya jual beli antara saksi Jinnawati dan terdakwa hanya samaran ataupun pura-pura, maka tentunya tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Terdakwa. Dan saksi Jinnawati tidak akan bisa menjual tanah dan rumah tersebut kepada orang lain," lanjut Hakim Suparman.

Lalu, majelis hakim juga menyatakan penerimaan uang dari Direktur PT Krishna Bali International Cargo, Anak Agung Ngurah Mahendra sebesar Rp 2 miliar bukan merupakan gratifikasi. Dari kesaksian Anak Agung di persidangan, uang itu untuk kerja sama bisnis properti di Manado dengan Rafael Alun. Lalu, uang itu pun telah ditransfer kembali kepada Anak Agung.

Selain itu, menurut hakim, tidak ada hubungan pengurusan pajak antara PT Krishna Bali International Cargo dengan Rafael Alun.

Kemudian, majelis hakim meyakini, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga jaksa KPK. Selain gratifikasi, terdakwa juga terbukti melakukan penerimaan lainnya sejumlah Rp 47.701.559.005.

Baca juga : KPK Tahan Andhi Pramono, Nilai Grtifikasi Capai Rp 28 Miliar

"Dan uang valas (valuta asing) 2.098.365 dolar Singapura (SGD), 937.900 dolar Amerika Serikat (USD), dan 9.800 EURO," tutur Hakim Suparman.

Uang-uang itu selanjutnya oleh Rafael Alun dijadikan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan, baik di Yogyakarta, Jakarta, dan di Manado.

Lalu, penempatan uang pada PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) di Manado dianggap sebagai upaya Rafael Alun menyamarkan hasil gratifikasinya. Di mana awalnya Rafael Alun pada 2006 menempatkan modal usaha di perusahaan tersebut sebesar RP 315 juta. Kemudian secara bertahap sampai tahun 2010, ia menambahkan modal ke PT SKPC untuk operasional perusahaan seluruhnya berjumlah Rp 5,152 miliar ke rekening PT SKPC.

"Sehingga terdakwa telah menempatkan harta kekayaan di PT SKPC seluruhnya sebesar Rp 5,467 miliar," sambung hakim.

Kemudian pada tahun 2003 sampai 2010, imbuh hakim, Rafael Alun menempatkan uangnya ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan hartanya. Aset-aset tersebut diatasnamakan sendiri dan pihak lain.

Maka atas penerimaan gratifikasi sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2006 sebesar Rp 10.079.055.519, kemudian penerimaan lainnya yang juga TPPU Rp 47.701.559.000 dan uang valas (TPPU) sebesar SGD 2.098.365 atau setara Rp 24.494.298.579,60, USD 937.900 atau setara Rp 14.579.045.865 dan Euro 9.800 atau setara Rp 166.473.568,63, sehingga total penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael sebesar Rp 97.020.432.532. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal