LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Perannya cukup siginifikan, menentukan kontraktor yang memenangkan lelang.
Keterlibatan dan peran keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu digali dari pemeriksaan General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus pemerasan tersangka SYL di Kementan.
"Dikonfirmasi kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL, sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024) malam.
Lewat Dhirgaraya, lanjutnya, penyidik KPK juga menggali soal harta dan aset SYL. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (5/1/2024) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," tambah Ali Fikri.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah juga mencegah pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah keluarga SYL. Mereka yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter; anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang seorang mahasiswa.
Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan. Selain SYL, juga terhadap dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga : Forum Pemuda NTT Mau Daerahnya Keluar dari Kemiskinan
Kepada para tersangka, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, peran kedua Kasdi dan Hatta sebagai pihak yang mengumpulkan setoran pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2023. Tim Biro Hukum KPK juga mengungkap adanya setoran uang ke Partai NasDem dari hasil pemerasan. Pengumpulan uang ini dilakukan SYL sejak awal menjabat sebagai Mentan.
"Pada Januari 2020, Maman Sulaeman selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan sudah mengetahui adanya pungutan yang dilakukan di lingkungan Kementan untuk kepentingan Saudara SYL melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Staf Khusus Menteri dan Kebijakan," ungkap Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membacakan berkas tanggapan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Kemudian pada 10 Januari, Ikhsan Widodo selaku Kasubag Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan saat itu, memerintahkan Karina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan, membuat rekening Bank Mandiri dengan setoran awal Rp 25 juta. Sumber uang dari pinjaman Koperasi Pertanian. Setelah itu, rekening Karina dijadikan wadah setoran pungutan di Kementan, yang berasal dari pekabat eselon 1 dan 2.
"Selama tahun 2020, transaksi di rekening Mandiri nomor 127001302931 atas nama Saudara Karina untuk kepentingan Saudara Pemohon (SYL) sekira Rp 683.576.872. Bahwa selain pengumpulan setoran yang dilakukan dari Biro Umum dan Pengadaan, juga terdapat setoran uang lain di unit eselon 1 di lingkungan Kementan, yang salah satunya berasal dari Badan Karantina Pertanian (Barantan). Adapun uang setoran dari Barantan itu untuk kepentingan keluarga SYL dan keperluan lainnya mencapai Rp 464.612.000," bebernya.
Kemudian pada Juni 2020, M. Hatta dilantik menjadi Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana Pertanian, yang sebelumnya sebagai staf Sekretariat Jenderal (Setjen) di Kementan pada Desember 2019. Lalu pada Mei 2021 Kasdi Subagyono dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kementan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 69/TPA/2021.
Baca juga : Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Layak Disidang Etik
"Atas atensi SYL, lantas Hatta dan Kasdi memerintahkan Kepala Biro Umum dan unit-unit eselon 1 di Kementan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada para Dirjen atau Kepala Badan atau Kepala Sekretaris, di masing-masing eselon 1 untuk memenuhi uang kebutuhan Mentan dan keluarganya. Proses pengumpulan, dimulai dengan adanya permintaan SYL selaku menteri, dengan memberikan permintaan penyelesaian pembayaran pada pihak kepercayaannya yaitu Sekjen (Kasdi Subagyono); stafsus menteri Bidang Kebijakan, Imam Rozi dan Fahmi; ajudan menteri, Panji Haryanto; Hatta selaku Direktur Pupuk dan Pestisida periode 2020-2022 serta Direktur Alat Mesin dan Pertanian tahun 2023)," paparnya.
Uang yang telah dikumpulkan, digunakan untuk kepentingan SYL dan kepentingan lainnya. Pertama, untuk keperluan mendesak, eselon 1 dan 2 memberikan dana lewat staf Ditjen pada Kepala Biro Umum dan pengadaan. Dana itu diberikan kepada Karina, lalu diserahkan pada Aide de Camp (ajudan) Sekjen Merdian Tri Hadi atau ADC Mentan, orang-orang kepercayaan Mentan, dan lainnya sesuai permintaan.
Kemudian, bila untuk pembayaran keperluan mendesak, Biro Umum membayar lebih dulu atas keperluan SYL lewat pinjaman di Koperasi Pertanian, uang kas, bendahara.
"Atau meminjam kepada vendor dengan bunga 1-2 persen saat pengembalian, karena terdapat perintah agar pembayaran diselesaikan dulu sesuai jam yang ditentukan," sambungnya.
Dari hasil kutipan uang di Kementan, SYL dan atau keluarganya total menerima sekitar Rp 13,9 miliar. Rinciannya, dari Biro Umum Sekjen sekitar Rp 6,8 miliar; Barantan Rp 5,7 miliar; Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,4 miliar. Kemudian, Kasdi lewat ajudannya bernama Merdian, menerima uang secara rutin dari Biro Umum dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sekitar 4 ribu hingga 10 ribu.
Fakta-fakta yang terungkap telah didukung alat bukti di antaranya berita acara keterangan permintaan terperiksa atas nama Andi M. Idil Fitri, RM Tri Abdi Mahendra, dan lainnya. Bukti lainnya, satu bundel bukti surat dokumen piutang Mentan tahun 2021-2022; keterangan Lusi Anggraeni yang tertuang dalam lembar informasi Umum tertanggal 23 Mei 2023.
Biro Hukum KPK juga membeberkan sejumlah pejabat yang digeser karena menolak permintaan Mentan SYL. Salah satunya Sekjen Kementan 2019-2021 Momon Rusmono, yang menolak permintaan SYL pada Januari 2020.
Baca juga : Polsek Pabuaran Gencar Razia Miras Demi Keselamatan Masyarakat
"Diancam akan diturunkan jabatannya apabila tidak sepaham dengan yang bersangkutan. Dua bulan kemudian, Pemohon (SYL) mengatakan kepada Momon Rusmono untuk mengundurkan diri apabila tidak sejalan dengannya. Kemudian Momon dihubungi Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Dirjen Perkebunan Kementan, dan diminta untuk tidak mendampingi Syahrul Yasin Limpo atau Pemohon pada kegiatan menteri berikutnya," terangnya.
Pejabat lain yang digeser yakni Kepala Biro Umum 2021-2022 Ahmad Musafak, yang dipaksa mundur dari jabatannya pada Juni 2022. Di mana terdapat surat pengunduran diri palsu Ahmad Musafak untuk kembali menjadi fungsional peneliti yang dibuat Zulkifli atau Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
"Kemudian, Kasdi Subagyono meminta Ahmad Musafak secara langsung untuk mengundurkan diri, dengan alasan bahwa Ahmad Musafak tidak mau melayani kebutuhan Syahrul Yasin Limpo," imbuhnya.
Diungkapkan pula, sebelumnya Kasdi sempat mengintimidasi Musafak. Jika tidak bisa mendukung, maka Kasdi akan mencari orang lain untuk menduduki jabatan Musafak saat itu. Kemudian, jabatan Momon dan Musafak di Kementan dicopot. Lalu, Kasdi menjadi Sekjen, menempati jabatan Momon Rusmono pada Mei 2021. Sementara jabatan Kabiro Umum yang ditinggalkan Musafak, diemban Zulkifli sebagai pelaksana tugas (Plt) pada Juni 2022.
Setelah SYL bersama Kasdi dan Hatta menerima uang dengan total sekitar Rp 13,9 miliar, digunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya.
"Dengan rincian sebagai berikut, membayar keperluan umroh Menteri (SYL) dan keluarga, serta pejabat Kementan lain sebesar Rp 1,4 miliar; mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp 1,27 miliar; penggunaan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan atau keluarga, yaitu membayar cicilan mobil sebesar Rp 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp 319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp 107,5 juta, membayarkan biaya perbaikannya rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah keluarga, dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp 10 miliar," ungkapnya. (Yud)