LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa menunda sidang putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu alasannya, karena adanya sidang perkara perdata di mana salah satu pihak turut tergugat adalah Presiden Joko Widodo.
"Mohon maaf semuanya, kepada pengunjung sidang mungkin tadi pagi ada yang datang ini. Jadi, kami sudah berusaha betul untuk menyelesaikan, ternyata sampai detik ini belum bisa kami selesaikan dalam waktu dua hari ini. Karena ada perkara yang lain juga kami tangani ya. Tadi siang ada perkara perdata, tergugatnya Presiden, ya itu kan lama juga ya itu. Baik, itu keadaannya ya, kami bukan curhat," ungkap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023) petang.
Alasan lainnya, hakim mengaku konsep putusan belum rampung seluruhnya. Waktu dua hari sejak pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa pada Selasa (3/1/2024) kemarin, dirasa tidak cukup.
Menurut hakim, membaca berkas perkara dari kedua belah pihak, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum terdakwa, butuh waktu yang lumayan lama.
"Membaca berkas kedua belah pihak itu kan butuh waktu beberapa hari itu ya, begitu banyak semua. Karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempelajari, menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini. Jadi gitu Terdakwa, Saudara kembali ke tahanan," lanjut Hakim Suparman.
Baca juga : Dinas Cipta Karya Tata Ruang Tangsel Tuntaskan Pembangunan SD Negeri Paku Alam 1
Sebagai informasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, perkara gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugatnya adalah PH. Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Sedangkan pihak tergugat, yankni Tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Turut Tergugat I Presiden Joko Widodo dan Turut Tergugat II Mensesneg Praktikno.
Sementara jaksa KPK, Wawan Yunarwanto enggan mengomentari alasan lain dari majelis hakim terkait penundaan pembacaan vonis tersebut. Padahal sebelumnya, usai sidang dengan agenda pembacaan duplik tim penasihat hukum Rafael Alun, Hakim Suparman Nyompa menjadwalkan agenda pembacaan putusan digelar pada Kamis (4/1/2023).
"Kalau masalah sebenarnya bagaimana? Kami tidak tahu ya, itu yang tahu adalah hakim. Karena yang menentukan jadwal dua hari adalah hakim, sedangkan kita hanya ikut apa yang sudah ditentukan oleh hakim. Nah, apakah kemudian ada hal-hal yang sifatnya urgent untuk dibahas oleh hakim, kami nggak bisa memberikan jawaban," kata Wawan.
Namun yang jelas, sambungnya, sebagaimana disampaikan majelis hakim, ada beberapa hal yang harus dipelajari lagi terkait apa yang disampaikan oleh PH (penasihat hukum) dan apa yang disampaikan oleh jaksa.
"Itu yang menjadi alasan hakim untuk kemudian dilakukan penundaan," ujarnya.
Baca juga : Terdakwa Sakit, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe
Adapun terkait putusan hakim nantinya, Wawan meyakini bakal sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Tuntutan tersebut juga harapan masyarakat Tanah Air untuk memberantas koruptor.
"Kami optimis, apa yang diputus hakim sama dengan harapan dari kami dan tentunya masyarakat Indonesia harapannya sama bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami," terangnya.
Sebaliknya, tim penasihat hukum Rafael Alun mengharapkan putusan hakim bakal sesuai dengan pledoi yang telah diajukan sebelumnya. Mereka meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa KPK.
"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami, yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata penasihat hukum Rafael Alun, Brian Manuel.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bersalah atas penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga : Terdakwa Pengurus RT dan RW Permata Buana Diduga Lakukan Tanda Tangan Palsu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Rafael Alun sebesar Rp 18.994.806.137, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Jaksa meyakini, Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dirinya terbukti melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga. (Yud)