Jaga Muruah Hukum, PN Jakarta Pusat Tanda Tangani Pakta Integritas

Ketua PN Jakarta Pusat DR. Liliek Prisbawono menandatangani pakta integritas, Rabu (3/1/2024). (Foto: dokumen PN Jakpus)
Kamis, 4 Januari 2024, 13:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jajaran Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen menjaga integritas dan muruah penegak hukum. Prosesi penandatanganan dipimpin Ketua PN Jakarta Pusat DR. Liliek Prisbawono Adi, di ruang Aula PN Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

DR. Lilek mengatakan, langkah ini sebagai komitmen menumbuhkan kembali prinsip menjunjung integritas dalam melaksanakan kinerja.

"Pakta integritas ini membangkitkan kembali dan mengingatkan kita semuanya akan tugas tanggung jawab. Integritas adalah harga mati tidak boleh diganggu gugat dan merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas sehari-hari," tegasnya.

Berita Terkait : Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4.315 ASN Kota Tangerang Teken Pakta Integritas

Dia melanjutkan, ada tiga yang harus dijaga dalam komitmen pakta integritas ini, yang harus dijaga para hakim. Pertama, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu. Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua, selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kerja serta keharmonisan antarpribadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sesuai kode etik dan pedoman hakim dan atau peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Ketiga, bila kemudian melanggar hal-hal yang tertuang dalam pakta integritas, maka bakal dikenakan sanksi seberat-beratnya. (Yud)

Berikut isi lengkap dan poin-poin dalam pakta integritas tersebut.

Berita Terkait : Jakarta Pusat jadi Pilot Project Audit Energi oleh Dinas Tenaga Kerja

Saya aparatur pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusus menyatakan:

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsiKolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bersifat bersikap transparan jujur objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Berita Terkait : Revitalisasi Sembilan Saluran di Jakarta Pusat Selesai Bulan Ini

4. Menghindari pertentangan kepentingan conflict of interes dalam melaksanakan tugas.

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten.

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas Khusus serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal