LampuHijau.co.id - Dadan Tri Yudianto memberi uang lebih kepada pemilik Jakarta Auto Garage Musrizal Musa, untuk dibuatkan tanggal mundur pada kuitansi pembelian mobil mewah McLaren warna kuning. Uang yang diberikan terdakwa makelar kasus (markus) dalam perkara dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu, sebagai upah mengubah tanggal pada lembar kuitansi pembelian.
Fakta ini terungkap dari kesaksian Alan Prima Yosadi, pegawai sales lepas Jakarta Auto Garage, showroom mobil mewah di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Duduk sebagai terdakwa yakni mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Alan mengaku, pada 2 Agustus 2023, ia dihubungi Dadan yang tertarik dan ingin membeli mobil McLaren warna kuning. McLaren tipe MP4 tahun 2013 dengan nomor polisi (Nopol) B 1 STN itu ia iklankan lewat aplikasi penjualan mobil bekas, yakni mobil123 dengan harga penawaran awal Rp 3,5 miliar. Dadan mengontaknya via aplikasi WhatsApp. Nomor ponsel Dadan yakni 081294448379, lantas ia beri nama Kenzo Dadan.
Komunikasi via chat atau pesan singkat terkait kondisi mobil baik mesin dan kelengkapan, termasuk surat-suratnya. Pasalnya, mobil yang ia jual merupakan bekas.
"Setelah chat ini, apakah kemudian terdakwa Dadan langsung mendatangi showroom Saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
"Kalau nggak salah itu langsung, sore," jawab Alan.
Menurut Alan, Dadan datang bersama istrinya, Riris Riska Diana guna melihat langsung mobil McLaren yang ia iklankan sebelumnya. Dadan juga bertemu dan berkomunikasi dengan Musrizal Musa, pemilik Jakarta Auto Garage sambil menawar harga.
"Sepakat di harga berapa?" tanya jaksa lagi.
"Rp 3,3 miliar," singkat Alan.
"Kemudian, bagaimana cara pembayarannya pada saat itu?" cecar jaksa.
Baca juga : Peduli Masyarakat, Kapolsek Binong Bersama Anggota Bagikan Nasi Kotak
"Awalnya di-DP (Down Payment) tanda jadi dulu," Alan merespons.
Jaksa kemudian memperlihatkan bukti transfer uang senilai Rp 100 juta dari rekening Dadan ke rekening Musrizal Musa. Dari bukti transfer itu lantas dibuatkan kuitansi pembayaran DP atas nama Riris Riska Diana.
Hal ini membuat heran jaksa, karena bukti transfer tersebut atas nama Dadan Tri Yudianto. Alan menjelaskan, untuk pembuatan kuitansi pembayaran harus menyertakan kartu identitas atau KTP. Dan saat itu yang memberikan KTP adalah Riris.
"Yang ada KTP-nya waktu itu Bu Riris, kan istrinya," bebernya.
Berikutnya, jaksa mengungkapkan sisa pembayaran Rp 3,2 miliar sebagai pelunasan. Hal ini berdasar keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) Alan kepada penyidik KPK.
"Kalau di BAP Saudara nomor 9, McLaren tahun 2013 tanggal 2 Agustus 2022 tadi kita sudah tunjukkan Rp 100 juta. Kemudian tanggal 3 Agustus 2022 transfer ke rekening BCA sejumlah Rp 2,5 miliar, kemudian tanggal 3 Agustus juga transfer ke rekening BCA atas nama Faizal Latul sejumlah Rp 700 juta. Benar?" kata jaksa.
Alan mengaku tak tahu persis prosesnya. Tapi keterangannya tersebut berdasar informasi dari bosnya, Musrizal Musa.
Rupanya, pembelian mobil mewah oleh Dadan dan Riris di Jakarta Auto Garage tak hanya sekali. Ada dua unit mobil mewah lainnya yang dibeli di showroom itu, yakni Ferrari tipe California tahun 2010 warna merah Nopol B 324 BBB senilai Rp 2,65 miliar; dan Toyota Land Cruiser GR Sport (baru) tahun 2022 warna hitam senilai Rp 3,825 miliar.
Jaksa lantas membongkar BAP Alan nomor 9 huruf B, terkait pembayaran kedua kendaraan tersebut. Mobil Ferrari tipe California tahun 2010 warna merah dibayar secara tunai seharga Rp 2,580 miliar pada 23 September 2022.
"Kemudian tanggal 26 September 2022, transfer ke rekening BCA nomor 2420342937 sejumlah Rp 320 juta. Benar? Pokoknya bayar cash," tanya jaksa.
Baca juga : Dinkes Subang Bersama Lintas Sektor dan Komunitas Dorong Percepatan Eliminasi TBC
"Kurang tahu," kilah Alan.
"Lho, ini BAP Saudara ini dari mana Saudara menjawab?" jaksa keheranan atas jawaban saksi.
"Pokoknya saya dapat dari Pak Rizal (Musrizal Musa) sih," jawab Alan lagi.
"Dari Pak Musrizal menginformasikan kepada Saudara?" lanjut jaksa.
Alan pun merespons pertanyaan jaksa dengan anggukan kepalanya.
Berikutnya, untuk pembelian Toyota Land Cruiser GR Sport yang baru, Alan pun mengaku sekadar mendapat informasi saja dari atasannya. Terkait proses pembayarannya, ia mengaku tak mengetahui secara jelas.
Lagi-lagi jaksa membacakan BAP lanjutan Alan, yakni pada huruf C. BAP ini menerangkan proses pembayaran mobil Toyota Land Cruiser oleh Dadan.
"Tanggal 23 September 2022, transfer ke rekening BCA Rp 3,325 miliar, lanjut pada hari yang sama membayar cash Rp 500 juta. Apakah Saudara mengetahuinya?" jaksa mengonfirmasinya kepada Alan, yang dijawab tidak tahu.
Jaksa KPK lalu menanyakan soal permintaan Dadan, agar dibuatkan tanggal mundur pada kuitansi pembayaran mobil McLaren pada 2 Agustus 2023. Dadan meminta, kuitansi pembayaran menjadi tanggal 29 Maret 2022.
"Tahunya waktu itu minta dimundurin untuk kantor. Kapannya nggak ingat saya," jelas Alan.
Baca juga : Relawan Bolone Mase dan Bala Gibran Silaturahmi dan Konsolidasi di Cirebon
Kemudian jaksa membacakan BAP Alan, yang pada pokoknya menjelaskan permintaan Dadan itu sekitar akhir November 2022. Kuitansi dengan tanggal mundur itu dibuat Musrizal Musa.
"Tujuannya tadi Saudara menyampaikan bahwa Pak Musrizal menyampaikan ke Saudara tujuannya adalah untuk keperluan administrasi kantor. Kantor Saudara atau kantornya Pak Dadan?" jaksa melanjutkan.
"Kantornya Pak Dadan," singkat Alan.
Dan berdasar BAP Alan, permintaan itu disampaikan anak buah Dadan bernama Hardianko kepada bosnya, Musrizal Musa. Dan permintaan tanggal mundur, menurut Alan, sepengetahuannya baru kali itu saja.
Jaksa kemudian membongkar bahwa atas permintaan pembuatan tanggal mundur itu, Dadan memberikan upah melalui anak buahnya kepada Musrizal Musa. Hal ini tertuang dalam BAP Alan nomor 19.
"Dapat saya jelaskan bahwa awalnya saya tidak mengetahui Hardianko memberikan sejumlah uang kepada Musrizal Musa atas pengubahan kuitansi tersebut. Namun setelah kuitansi diserahkan kepada saudara Hardianko, dan saudara Hardianko sudah keluar dari showroom Jakarta Auto Garage, saudara Musrizal Musa ada bilang bahwa memberikan sejumlah uang sebagai upah untuk merubah tanggal dalam kuitansi tersebut. Namun besaran berapa Musrizal Musa tidak memberitahukan kepada saya," ucap jaksa mengutip BAP Alan.
Alan pun lantas membenarkannya, dan ia mengaku saat itu tak menanyakan alasannya kepada bosnya. Dia juga mengaku tak mendapat bagian upah pengubahan tanggal kuitansi tersebut.
Diketahui, Dadan dan Hasbi Hasan didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang tengah berperkara di MA. Dan tiga mobil mewah yang dibeli Dadan tersebut kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan. Harapannya, kasus kasasi pidana dan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana di MA dapat diatur Hasbi.
Namun, hal ini masih dalam pendalaman KPK. Adapun ketiga mobil mewah itu telah dilakukan penyitaan.
"Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi Hasan), itu nanti sedang kami dalami. Memang di persidangan disampaikan selain dari mobil MC (McLaren). Sedang kami dalami, itu pemberiannya kapan, kepada siapa, di mana," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Yud)