Ini Konsekuensi Yuridis Penetapan dan Putusan PTUN Perkara Gugatan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: net)
Selasa, 2 Januari 2024, 19:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan analisa hukum dan konsekuensi penetapan perkara gugagan pengkatan Ketua MK Suhartoyo oleh Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK. Kemudian, MKMK memutuskan bahwa Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika.

Baca juga : Karyawan Sebut Direksi Terlibat Penyekapan di Kasus Dugaan Penggelapan BBM

Selanjutnya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK. Selain itu, juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru, sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo.

"Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah eks Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan tuntutan berupa penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK," kata Ubaidillah kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baca juga : Tinjau Operasi Katarak Gratis, Puan Dorong Percepatan Penanggulangan Kebutaan

"Jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan Ketua MK terpilih, Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Konsekuensi lainnya, kata Ubaidillah adalah konsekuensi secara kelembagaan, yaitu terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK. Dan hal ini akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian undang-undang. Di mana yang terdekat adalah penanganan sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan sengketa pemilihan presiden (Pilpres).

Baca juga : Puan Ingatkan Pemerintah Beri Penjelasan dan Pantau PTM Terkait Hepatitis Akut, Ini Tanggapan Kemenko PMK

"Hal ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran, serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu Pileg maupun Pilpres," ungkap Ubaidillah.

Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal