LampuHijau.co.id - Seluruh kantor imigrasi di Indonesia menggelar operasi Jagratara sebagai bentuk dukungan konkret pengamanan Natal dan Tahun Baru serta Pemilihan Umum.
Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari rabu dan kamis tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023 bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di dua tempat yakni daerah Petojo dan Pasar Baru Kota Jakarta Pusat.
"Petugas Imigrasi telah melakukan Pengawasan Operasi “JAGRATARA” di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, dan diamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka,” ungkap Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor.
Baca juga : Satu Orang Meninggal, Seluruh Jajaran Polres Jakarta Pusat Turun Tangan Atasi Tawuran
Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan keenam orang asing tersebut, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran melebihi masa izin tinggal (Overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lebih lanjut, terhadap keenamnya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diharapkan dengan diadakannya Operasi “JAGRATARA” pengawasan Orang Asing secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif.
Sementara di Jakarta Utara, pengawasan Keimigrasian dilaksanakan di salah satu Apartemen di kawasan ancol Jakarta Utara.
“Kegiatan Operasi JAGRATARA ini dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023,” ungkap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas berhasil mendata sembilan WN Tiongkok dan dari hasil pemeriksaan ditemukan duaWN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka gunakan. Terhadap enam WN Tiongkok lainnya ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian petugas mengamankan Dokumen Perjalanan milik mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Empat diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 (satu) menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 1 (satu) menggunakan Visa On Arrival (VOA).
“Kami mendata sembilan WN Tiongkok dan mengamankan Dokumen Perjalanan 6 (enam) WN Tiongkok yang menetap di lingkungan apartemen tersebut. Dimana ke-6 WN Tiongkong tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya. Namun kami menduga terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman,” jelas Qriz Pratama.