Kejati DKI Beri Petunjuk Polda Metro Jaya untuk Melengkapi Berkas Pemerasan Firl Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: net)
Sabtu, 30 Desember 2023, 06:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, terhadap berkas kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, juga disertai petunjuk untuk dilengkapi (P19) penyidik Polda Metro Jaya.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik, sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi pada Jumat, 29 Desember 2023.

Namun begitu, Herlangga enggan membeberkan apa saja petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.

"Tidak bisa kita berikan, karena itu menyangkut materi. Intinya, mengenai kelengkapan formil dan materiil," tuturnya.

Baca juga : Kader PKB Diajak Berdoa dan Berderma untuk Kemerdekaan Palestina

Herlangga mengatakan, Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara tersebut pada Kamis (28/12/2023). Berkas perkara Nomor: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 itu atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tersebut pada Jumat (15/12/2023). Kejati DKI lantas menugaskan enam jaksa peneliti untuk menelitinya. Rentang waktu untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil itu selama tujuh hari, yang jatuh pada Jumat tanggal 22 Desember 2023.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan Surat Perintah untuk melakukan Penelitian Berkas Perkara. Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum. Waktu penelitian berkas perkara selama tujuh hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," terang Herlangga.

Baca juga : Penyidik Polda Metro Bakal Panggil dan Periksa Firli Bahuri Lagi Jepang Ultah

Tapi ternyata, berkas tersebut belum lengkap (P18), sehingga Kejati DKI melayangkan surat pemberitahuan belum lengkapnya berkas tersebut pada Kamis (21/12/2023). Surat itu juga sekadar pemberitahuan saja.

Sepekan kemudian, Kamis (28/12/2023), Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut serta petunjuk untuk melengkapinya.

Diketahui, saat ini polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL. Pengembangan perkara dilakukan penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, saat penyampaian Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2023, Kamis (28/12/2023).

Baca juga : Wujudkan Situasi Damai dan Aman, Polres Metro Depok Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik gabungan juga menelusuri aset tanah dan bangunan milik Firli Bahuri yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidikan lanjutan dari pengembangan penanganan kasus tersebut, imbuhnya, salah satunya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya. Yang jelas, terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," tandasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal