Soal Isu Operasi Senyap di Gugatan Anwar Usman, Ketua MA Harus Turun Tangan

Ilustrasi gedung PTUN Jakarta. (Foto: net)
Jumat, 29 Desember 2023, 21:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Upaya gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung (MA). Apalagi di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, disinyalir ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan Anwar Usman yang kini bergulir di PTUN Jakarta ditanggapi Ketua MA M. Syarifuddin.

M. Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan. "Itu masih di tingkat pertama," kata Prof. Syarifuddin, Jumat (29/12/2023), dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring.

Berita Terkait : Buntut Ormas Duduki Lahan SMAK Dago, Pihak Yayasan Minta Jokowi Turun Tangan

Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim. Dia meminta hakim terus menjaga integritas.

"Kami tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan!" tegasnya.

Respons Ketua MA di atas menegaskan dugaan operasi senyap Anwar Usman tak main-main. Hal itu menjawab betapa besarnya dampak putusan PTUN Jakarta tersebut hasil dari operasi senyap Anwar hingga Ketua MA meminta menghentikan operasi itu.

Berita Terkait : Sukseskan Angkutan Lebaran, Pelita Air Sediakan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Diketahui, Gugatan Anwar Usman teregiatrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan. Operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di MA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA. Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar, melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK. Diduga AG menjadikan satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera.

Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizalimi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.

Berita Terkait : Sengketa Tanah di Jalan Menteng Raya 37, Benny Wullur: Klien Kami Dikriminalisasi, MA Harus Turun Tangan

Pada Kamis (21/12/2023) misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal