LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Ismail Thomas dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menganggap, mantan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 itu telah terbukti bersalah memalsukan dokumen pertambangan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ismail Thomas selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Kemudian, jaksa meminta kepada majelis hakim agar mantan Bupati Kutai Barat dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) itu segera ditahan di rumah tahanan (rutan). Hal ini mengingat Ismail Thomas tengah menjadi tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya.
Selain itu, jaksa menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur periode 2020-2022 Christianus Benny. Pasalnya, aksi pemalsuan dokumen tambang dilakukan bersama-sama dengan Benny, yang tak lain keponakan Ismail Thomas.
Jaksa menuntut Benny dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Sebagai penyelenggara negara, menurut jaksa, terdakwa Benny dianggap tidak tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Khusus Ismail Thomas, hal yang memberatkan yakni perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ismail juga dianggap mempunyai peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Ujung Menteng Yoory Corneles Pinontoan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, yakni bersikap sopan dan dalam kondisi sedang menderita penyakit.
Jaksa meyakini, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau data-data khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ismail Thomas didakwa memalsukan surat-surat pertambangan atas nama PT Sendawar Jaya (SJ). Surat yang dipalsukan adalah milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset itu telah disita Kejagung.
Ismail Thomas menyuruh keponakannya, Christianus Benny melegalisir dan menandatangani sejumlah dokumen yang telah dipalsukan.
"Padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen tersebut. Dan tidak memiliki dokumen asli sebagai pembanding untuk menyatakan fotocopy dokumen yang dilegalisir tersebut sesuai dengan aslinya," demikian dikutip dari surat dakwaan.
Sebelum memerintah Benny, Ismail Thomas telah bergerilya dalam upaya memalsukan dokumen-dokumen itu. Dimulai dengan mengontak Direktur PT SJ Abdul Hatta agar ke rumahnya di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta Utara pada 3 Maret 2021. Ia meminta Hatta menagih kepada PT GBU terkait perjanjian fee tahun 2014 dengan PT SJ, tapi tak berhasil.
Tak habis akal, pada Mei 2021, ia memerintahkan Respati Adi Nugraha membuat laporan ke Polres Kutai Barat yang ditandatangani dua petinggi PT SJ, Hatta dan Edi (Komisaris). Ismail juga meminta Respati membuat stempel PT SJ.
Sebulan kemudian, Ismail membuat draf surat penyataan, yang isinya, Jahimin menyatakan bahwa Ismail Thomas sebagai pemilik sah PT SJ. Lalu ia meminta Hatta agar Jahimin mau menandatangani surat itu, tapi ditolak.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tetapkan Irwan Sebagai JC, Dituntut Lebih Ringan
Hingga kemudian, Ismail memiliki salinan tiga dokumen di tangannya. Ketiga dokumen itu yakni copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya (SJ) beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan; Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT SJ, beserta lampirannya berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.
Dan Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT SJ, beserta lampirannya berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.
Ismail kemudian mengajukan ketiga salinan dokumen ini kepada Benny untuk dilegalisir dan ditandatangani. Permintaannya ini dilakukan pada Mei 2022, sebelum Benny menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Ismail juga memanfaatkan beberapa mantan anak buahnya di Kabupaten Kutai Barat pada akhir tahun 2022. Awalnya, meminta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat periode 2008-2016 Janes Hutajulu untuk menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016, yang dibuat tanggal mundur (backdate).
Hal ini untuk membuktikan fotokopi Surat Keputusan Bupati No: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 tentang SKIP atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisir Benny, seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Sementara isi surat yang ditandatangani Janes menerangkan, Surat Keputusan Bupati No: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Lantas, Janes meminta stafnya, Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016.
Selain itu, Ismail mengontak Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode 2006-2011 Burhanuddin via WhatsApp, dengan mengirim dokumen permohonan PT SJ, SKIP PT SJ, dan draft Surat Keterangan Registrasi. Dia juga meminta mantan bawahannya itu menandatangani Surat Keterangan Registrasi Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 6 September 2010, yang juga dibuat backdate.
Baca juga : Setelah Terbakar, Lenggang Jakarta Tidak Diurus, Pedagang Ketakutan
"Yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati No: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang SKIP atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Setda Kabupaten Kutai Barat. Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010," lanjut isi dakwaan.
Dokumen-dokumen itulah yang kemudian dipakai Ismail sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku Penggugat.
Pada 13 Mei 2022, Ismail menyuruh Direktur PT SJ Laurensius mendaftarkan gugatan itu pada 13 Mei 2022. Adapun pihak tergugat yakni PT GBU (Tergugat I), Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII), dan Kejagung (sebagai Turut Tergugat). Isi gugatan itu pada pokoknya mengklaim bahwa PT SJ sebagai pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare (Ha) di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Dalam perjalanannya, Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat. Majelis hakim membacakan putusan itu pada 14 Juni 2023.
Sedangkan menurut jaksa, lahan tambang itu milik PT GBU itu, yang telah disita dari Heru Hidayat. Adapun kasus yang menjerat Heru telah diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020. Lalu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 24 Februari 2021.
Putusan itu menghukum terpidana Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Di mana pada 24 Agustus 2021, perkara Heru Hidayat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021.
Karenanya, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menelusuri aset-aset Heru. Hingga menemukan bahwa Heru adalah pemilik PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan itu memiliki aset berupa pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare (Ha) di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Maka jaksa melakukan penyitaan terhadap aset milk Heru sebagai pembayaran uang pengganti pada 11 Mei 2022 atau dua hari sebelum terdakwa Ismail Thomas mengajukan gugatannya ke PN Jakarta Selatan.
Lokasi milik PT GBU inilah yang kemudian diklaim dan telah dipalsukan sebelumnya oleh Ismail. Sejumlah dokumen itu, baik titik koordinat dan nomor-nomor dokumen, disamakan dengan milik PT GBU, namun dengan kepemilikan PT Sendawar Jaya. (Yud)