Kasus Korupsi DJKA, KPK Periksa Pegawai BPK Penerima Rp 508 Juta

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: yud)
Kamis, 28 Desember 2023, 06:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar. Penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD), terkait kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Terkait Penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan Tersangka AD dkk," beber Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Koordinator Layanan Pengadaan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan (LPPBMN) Kemenhub Anjar Hermawan. Mediyanto dan Anjar diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Saksi lain yang juga diperiksa yakni terpidana Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto. Ia menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar Bertambah

Asta Danika merupakan Direktur PT Bhakti Karya Utama yang telah ditetapkan tersangka pada 6 November 2023 kemarin. Tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Adapun penahanan Fahmi dilakukan pada 13 November 2023.

Diketahui, nama Mediyanto Sipahutar sempat mencuat dalam persidangan kasus suap ini di persidangan. Pegawai BPK itu disebut telah menerima aliran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 308 juta dari dua proyek.

Ia merupakan satu dari tujuh pihak yang diduga menerima aliran uang haram dalam kasus ini. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Ketujuh orang yang diduga terseret kasus suap itu adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Mediyanto Sipahutar. Pembacaan dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/9/2023).

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Geledah Tiga Tempat di Bangka Selatan

Rincian penerimaan uangnya yakni Billy Beras disebut menerima Rp 3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04. Ferry Gareng menerima Rp 1 miliar, Rony Gunawan Rp 400 juta, serta Mediyanto Sipahutar sebesar Rp 200 juta. Sementara dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut menerima Rpb9,5 miliar, Mediyanto Sipahutar Rp 308 juta, dan Wahyudi Kurniawan sebesar Rp 1 miliar. Lalu, Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023.

Kasus ini adalah pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. Bahkan perkaranya sudah disidangkan dan divonis majelis hakim, baik di PN Semarang maupun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Zulfikar Fahmi dan Asta Danika, tersangka lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi.

Baca juga : KPK Sebut SYL Tersangka, Palak Eselon 1 di Kementan Tiap Bulan

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajar Kharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (KAPM) Yoseph Ibrahim; dan Vice Prsident PT KAPM Parjono. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal