LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur. Tersangkanya adalah Nurindra B. Charismiadji, yang diketahui sebagai juru bicara (Jubir) calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan, sementara tersangka lainnya Ike Andriani. Adapun kasusnya terkait penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani dalam perkara TPPU," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, kedua tersangka telah sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dalam kurun waktu tahun pajak 2017 hingga Januari 2019.
Baca juga : Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pemkab Subang Launching ASN Jawara Pajak
Mahfudin mengatakan, tersangka Nurindra adalah pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia, tersangka Ike Andriani selaku pengelola perusahaan tersebut. Mereka pada bulan Janauri 2019 hingga Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU. Modusnya, sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Penyegaran Organisasi, Dirut dan Dewas Perumda Pasar Jaya Diganti
Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. "Namun JPU pada tahap penuntutan melakukan penahanan, yaitu tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," jelas Mahfuddin.
Baca juga : Warga Mengeluhkan Layanan Badan Pertanahan Nasional Tangsel
Sedangkan untuk tersangka Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT-27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Penahanan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024. (Yud)