LampuHijau.co.id - Sedikitnya 238 Narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Salemba mendapatkan pemotongan masa hukuman di hari Natal 2023.
Enam dari ratusan narapidana tersebut bebas setelah mendapatkan remisi khusus II. Tiga orang Napi yang bebas berasal dari Lapas dan tiga orang lainnya dari Rutan Salemba.
Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat mengatakan berdasarkan surat Kanwil kumham DKI Jakarta tanggal 10 November 2023 ada 238 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal.
Baca juga : Kiai Maman Imanulhaq Salurkan Bansos Rp 51 Miliar di Kabupaten Majalengka
"Alhamdulillah enam orang mendapatkan remisi khusus dan langsung bisa menghirup udara bebas," ucap Beni saat memberikan surat remisi kepada narapidana di lapas Salemba, Senin (25/12/2023).
Lebih lanjut Beni mengatakan durasi remisi didapat para narapidana bervariasi antara 15 hari sampai dua bulan.
Sementara itu kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap mengatakan proses remisi yang didapat para narapidana tentu melalui beberapa hal. Diantaranya berkelakuan baik, kemudian aktif mengikuti program yang dibuat pihak lapas maupun rutan. Kemudian napi yang berprestasi tentu menjadi penilaian tersendiri.
Baca juga : Dinasti Politik, Pengamat: Tidak Positif, Membajak Demokrasi Indonesia
"Intinya remisi tersebut didapatkan berdasarkan penilaian yang terukur dan transparan," ucap Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan jika remisi hanya bisa diterima bagi narapidana yang mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jadi yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi," ujar Fauzi.
Baca juga : Mulai 1 Juni 2023, Ini Rute dan Jadwal Terbaru KA Ranggajati
Terakhir Fauzi berharap agar para narapidana yang sudah keluar bisa kembali ke masyarakat dengan suka cita. Tidak hanya itu, para mantan napi diharapkan bisa menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini ke depan.
"Tentunya diharapkan agar tidak melakukan kekhilafan lagi yang bisa berujung pada jeruji besi," tutup Fauzi.