Surat Pertama Ditolak, Firli Kirim Surat Undur Diri Lagi dengan Revisi

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: net)
Selasa, 26 Desember 2023, 06:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi dan mengirimkan kembali surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat ini merupakan respons atas surat sebelumnya yang ditolak Presiden. Pasalnya, dalam surat pertama yang dikirimkan pada Kamis (21/12/2023, Firli menyatakan berhenti bukan mengundurkan diri.

Sebagai pimpinan lembaga antirasuah, alasan Firli minta berhenti karena tugasnya telah genap empat tahun, sejak 20 Desember 2019. Sehingga pihak Istana tak menerimanya, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Baca juga : Dua Sekawan Penjambret Apes, Satu Bonyok Ditangkap Warga Satu Lagi Ditangkap Polisi

"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Firli dalam pernyataan resminya kepada wartawan, yang dikutip pada Senin (25/12/2023).

Dia pun berharap, proses pemberhentiannya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar. Ia menekankan, surat pengunduran dirinya yang diajukan kedua kalinya ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Menurutnya, suratnya telah ia sampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Sabtu, 23 Desember 2023 kemarin. Kini Firli hanya tinggal menunggu arahan dan keputusan Presiden Jokowi.

Baca juga : Edarkan Sabu saat Ramadhan, Warga Kecamatan Ciasem Diringkus Polisi

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, pihak Istana tidak dapat memproses permohonan berhenti Firli sebagai Ketua KPK. Karena tidak sesuai dengan isi Pasal 32 Ayat (1) UU KPK. Dalam beleid yang terakhir diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 itu mengatur sejumlah syarat berhenti atau diberhentikannya pimpinan KPK. Di antaranya karena meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Lalu, karena berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan UU ini.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut. Hal ini lantaran dalam suratnya, Firli menyatakan mengundurkan diri, bukan berhenti.

Baca juga : PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Perkuat Sinergitas dengan Polres Subang

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," sambungnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal