Praperadilan Eks Wamenkumham: Kasusnya Diselidiki KPK, Eddy Hiariej Transfer Balik Duit PT CLM

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Yud)
Rabu, 20 Desember 2023, 06:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aksi-aksi yang dilakukan Profesor Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Prof. Eddy Hiariej terkait penerimaan uang Rp 8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Mulai dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) untuk memerintah dua orang bawahannya, juga modusnya mengembalikan uang Rp 7 miliar lantaran kasusnya diselidiki KPK.

Dua orang anak buahnya di Kemenkumham itu adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dan Direktur Perdata Santun Maspari Siregar. Fakta ini tertuang dalam eksepsi atau jawaban KPK, menanggapi permohonan praperadilan Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi/Aspri Eddy Hiariej), dan Yosi Andika Mulyadi (pengacara yang juga mantan mahasiswa Eddy Hiariej di Universitas Gadjah Mada/UGM).

"Di mana penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan EOSH selaku wakil menteri, yang telah memerintahkan Dirjen AHU dan Direktur Perdata (Ditjen AHU) untuk membuka akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Citra Lampia Mandiri agar dapat mengakomodir perubahan AHU PT CLM maupun perbuatan lainnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut," terang Anggota Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan, awalnya pada 2019-2022 terjadi sengketa kepemilikan perusahaan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) sebagai pemegang saham mayoritas PT CLM. Dalam sengketa kepengurusan PT CLM dengan PT APMR, yang bersengketa adalah kubu Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah Siregar. Pada 16 April 2022, PN Jakarta Selatan menyita saham milik kubu Helmut dan dialihkan kepada kubu Zainal Siregar.

Berikutnya pasca putusan pengadilan, masih bulan April 2022, di rumah dinas Wamenkumham di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Eddy Hiariej diperkenalkan dengan Helmut oleh seorang advokat. Pertemuan berikutnya pada 26 April 2022, di ruang kerjanya, antara Eddy Hiariej, Yogi Arie selaku Aspri Wamenkumham, Helmut (Dirut PT CLM), dan Ardiana (Sekretaris PT CLM).

Helmut meminta Eddy menjadi konsultan hukumnya atas sengketa kepengurusan AHU perusahaan tambang nikel itu. Saat itulah, Eddy mengajukan nama Yosi Andika sebagai pengacara, yang kemudian juga turut hadir di lokasi.

Selain mengenalkan Yosi dengan Helmut, Eddy mengatakan bahwa Yosi adalah pengacara juga mantan mahasiswanya di UGM. Lalu merekomendasikan Yosi sebagai pengacara PT CLM untuk memberikan bantuan hukum.

Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham, KPK Minta Tunda

"Dalam pertemuan tersebut disepakati nilai yang akan diberikan Helmut kepada EOSH, serta Yosi, dan Yogi sejumlah Rp 4 miliar," sambungnya.

Kemudian, Yogi memberikan nomor rekeningnya kepada Ardiana. Siang harinya sekitar jam 12 siang terdapat transfer Rp 2 miliar dari rekening PT CLM ke rekening Yogi. Lalu pada 17 Mei 2022, Yogi menanyakan sisa komitmen kepada Ardiana melalui pesan di aplikasi WhatsApp (WA).

"Yogi menyampaikan, 'Kemarin Prof sudah bicara dengan Pak Helmut'. Kemudian pada 17 Mei 2022 pukul 12.26, Yogi menerima uang yang ditransfer dari rekening PT CLM ke rekening Bank Mandiri atas nama Yogi sebesar Rp 2 miliar," imbuh M. Hafez.

Selanjutnya, Biro Hukum KPK mengungkapkan, PT Assera Capital terlibat gugatan dengan PT CLM, di mana PT Assera Capital mengakuisisi PT CLM sudah ada putusan PN Jaksel tentang sita eksusi saham atas putusan BANI bahwa PT CLM tidak diuntungkan.

Sehingga Helmut ditersangkakan di Bareskrim, karena PT CLM tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan dikenakan pasal bujuk rayu jual beli PT CLM. Selain itu, terdapat juga persidangan perkara pemalsuan dokumen PT CLM di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terdapat pula beberapa kali pertemuan dalam kurun April-Juni 2022 antara Eddy, Yogi, Yosi dengan Helmut Hermawan, Thomas Azali (Direktur PT CLM), dan Ardiana, di antaranya di kantor Kemenkumham, kantor PT CLM, dan tempat-tempat lainnya. Pertemuan ini membahas soal langkah hukum selanjutnya.

"Dalam pertemuan tersebut, EOSH meminta tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk membantu upaya SP3 (penghentian penyidikan) atau kasus pidana yang sedang dihadapi Helmut di Bareskrim," jelasnya.

Pada 4 Juni 2022, PT CLM menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rapat terkait upaya mengganti pengurus perusahaan yang dianggap membantu pihak Zainal Abidinsyah Siregar.

Baca juga : KPK Ungkap Eddy Hiariej Dapat Rp 3 M agar Bisa SP3 Kasus di Bareskrim

PT CLM lantas meminta bantuan Kemenkumham memblokir, tujuannya agar tidak ada orang-orang yang dapat meng-upload kepengurusan. Lalu pada 5 Juni 2022, Ardiana meminta Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi via pesan di WA untuk membuka blokir.

"Dalam pelaksanaannya, EOSH memerintahkan Direktur Perdata di Kemenkumham untuk membuka akses sistem administrasi badan hukum PT CLM yang diblokir. Atas permintaan dari Yosi dan Helmut tersebut, EOSH menyampaikan memo kepada Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata untuk membuka blokir SABH PT CLM. Ketika itu EOSH juga melampirkan surat pengajuan PT CLM dan tulisan dalam kertas kuning kecil dengan tulisan, 'Mohon tolong juga PT Citra Lampia Mandiri agar dibuka blokirnya, demikian Pak Santun, tanggal 8 Juni 2022', EOSH juga menandatangani memo tersebut," terang M. Hafez lagi.

Lalu, Santun Siregar menindaklanjutinya dengan memerintahkan pegawai Direktorat Perdata untuk melakukan penelaahan atas permintaan buka blokir tersebut.

Pada 13 Juni 2023, Eddy Hiariej memerintahkan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar agar menindaklanjuti proses buka blokir SABH PT CLM. Kemudian Cahyo menyampaikan kepada Santun Siregar untuk melakukan telaah ekstra (dengan maksud untuk lebih dipercepat waktunya). EOSH juga menanyakan progresnya via WA kepada Santun Siregar.

Pada 25 Juni 2022, Eddy Hiariej meminta Helmut untuk menjadikan Yosi sebagai Komisaris di PT CLM sebagai representasi dirinya. Pada 4 Agustus 2022, blokir akun SABH berhasil dibuka. Pada jam 15.28 WIB, Eddy mengabarkan hal itu pada Helmut via WA bahwa blokir akan dibuka. Eddy mengaku telah ditelepon Cahyo Rahadian Muzhar terkait pembukaan blokir tersebut.

Berikutnya pada 3 September 2022, Helmut memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy Hiariej melalui Yosi di kantor Kemenkumham. Uang dimaksud sebagai kesepakatan pengurusan penerbitan SP3 kasus Helmut di Bareskrim.

Sementara pengangkatan Yosi sebagai komisaris PT CLM dilakukan pada 14 September 2022 melalui RUPSLB. Hasil rapat itu juga dituangkan dalam akta notaris Febrian No. 09 tanggal 14 September 2022. Posisi Yosi sebagai Komisaris di PT CLM itu menggantikan Idrus Marham.

Pada 9 Oktober 2022, Helmut menyampaikan bahwa ia bersedia membantu dalam pencalonan Eddy Hiariej sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (PP Pelti). Eddy menjawab bahwa hal itu selanjutnya diurus lewat Asprinya, Yogi.

Baca juga : Wamenkumham Bungkam Usai Diperiksa, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

Berikutnya sejak KPK melakukan penyelidikan perkara dugaan gratifikasi tersebut, pada 17 Oktober 2022 pagi, Eddy Hiariej menanyakan total uang yang telah diterima Yogi dari PT CLM. Dalam jawabannya, Yogi menyebut Rp 7 miliar.

"Kemudian Eddy Hiariej memerintahkan Yogi untuk seolah-olah mengembalikan uang Rp 7 miliar tersebut ke rekening PT CLM. Setelah permintaan Eddy Hiariej, uang sejumlah tersebut ditransfer ke PT CLM," ungkapnya.

Biro Hukum KPK juga membuka kronologi pengiriman uang Rp 7 miliar itu dari rekening Yogi ke rekening PT CLM, yakni pada 17 Oktober 2022 siang. Yogi lantas melaporkan kepada Eddy, yang kemudian diinfokan pada Helmut melalui WhatsApp. Namun sore harinya, Helmut mentransfer kembali dana itu melalui rekening BCA Yosi Andika Mulyadi.

Pada 18 Oktober 2022, Adriana juga mentransfer Rp 1 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Yogi Rukmana. Pada 26 Oktober 2022, Eddy Hiariej melalui WA, memerintahkan Yosi untuk memindahkan uang Rp 7 miliar ke rekening Mandiri milik Yogi. Pada siang harinya, transaksi itu terealisasi.

Adapun Yosi sebagai Komisaris PT CLM, akhirnya menerima gajinya sebesar Rp 240 juta pada 30 Oktober 2022.

Sedangkan uang gratifikasi Rp 1 miliar dari Helmut pada 17 Oktober lalu, baru digunakan Yogi pada 19 November 2022 untuk pencalonan Eddy Hiariej sebagai Ketua PP Pelti, saat gelaran Munas di Hotel Sultan. (Yud)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal