LampuHijau.co.id - Tim penasihat hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun tak dijelaskan alasan pencabutan praperadilan tersebut.
"Terima kasih rekan-rekan media. Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Profesor Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi, menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan. Itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Iwan Priyatno, kuasa hukum praperadilan tiga pemohon yakni Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Iwan tak menjelaskan pertimbangannya mencabut permohonan praperadilan ketiga kliennya. Padahal persidangan telah berjalan sejak Senin (18/12/2023). "Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," singkatnya.
Baca juga : 3.000 Nelayan Dapat Asuransi dari Cirebon Power
"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," sambung Iwan.
Menanggapi pencabutan praperadilan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya bakal lebih dulu menggelar rapat para pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang.
Baca juga : Puan Bacakan Ikrar di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Sedianya, agenda sidang praperadilan Eddy Hiariej dan dua koleganya, Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi), dan Yosi Andika Mulyadi (pengacara sekaligus mantan mahasiswa Eddy di UGM) yakni penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga saksi ahli dari pemohon. Satu dari tiga saksi ahli yang diajukan di antaranya Ahli Hukum Pidana, yang sempat diungkapkan M. Luthfie, salah satu pengacara Eddy Hiariej pada Selasa (19/12/2023) kemarin.
"Besok (penyerahan) bukti dan saksi ahli dari kami. Kami tidak bisa sampaikan sekarang, Ahli Hukum Pidana yang pasti," kata M. Luthfie, Selasa kemarin.
Adapun pada agenda eksepsi atau jawaban termohon (KPK) Selasa kemarin, lembaga antirasuah membeberkan sejumlah aksi yang dilakukan Eddy Hiariej bersama Yogi dan Yosi. Aksi-aksi tersebut terkait penerimaan suap Rp 7 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. (Yud)
Baca juga : Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK