Kasus Pengadaan Tanah Ujung Menteng Yoory Corneles Pinontoan Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: net)
Selasa, 19 Desember 2023, 20:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan selama enam tahun penjara.

Jaksa menilai, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya Dirut PT Laguna Alamabadi Komarudin (almarhum) terkait pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Yoory telah menguntungkan orang lain, yakni Almarhum Komarudin sebesar Rp 155,4 miliar dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Baca juga : Terima 57 Miliar Lebih Dari Urus Kasus, Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Yoory dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Yorry bersama Komarudin telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 155,4 miliar. Adapun kerugian itu merupakan hasil audit penghitungan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Uang tersebut diketahui merupakan proyek pengadaan Tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan Yorry saat menjabat Dirut Perumda Sarana Jaya.

Kasus ini berawal dari laporan tipe A Bareskrim Polri tertanggal 23 Maret 2021. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Yoory tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya 2018. Pembelian lahan itu menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-Perubahan 2018.

Baca juga : Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis Empat Tahun Penjara

Saat melakukan perjanjian jual beli, tidak sesuai dengan prosedur operasi standar dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 Perumda Sarana Jaya. Kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory terkait pengadaan tanah untuk program Rumah DP 0 Rupiah.

Kasus pertama, yakni terkait pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dianggap telah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152,5 miliar. Dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Yoory telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pada 24 Februari 2022 lalu.

Bahkan, dalam pengadaan tanah untuk program Rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Yoory juga tersandung masalah serupa. Dalam kasus ini, jaksa KPK mengungkap nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 256.030.646.000.

Menurut jaksa KPK, perbuatan Yoory Corneles dilakukan bersama-sama dengan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) dan Rudy Hartono Iskandar (pemilik PT Adonara Propertindo) terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643 tersebut. Atas hal ini, dianggap telah memperkaya Yoory Corneles sejumlah Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000. (Yud)

Baca juga : Kapolres Subang Beri Penghargaan kepada 13 Personel Polri dan Empat Wartawan

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal