Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Harap Hakim Objektif

Sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). (Foto: Yud)
Senin, 18 Desember 2023, 13:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana berharap, Hakim Tunggal Imelda Herawati memberikan putusan objektif dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua dan tiga ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," tuturnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Selain itu, ia juga menyoal sejumlah dokumen yang sempat disampaikan penasihat hukum Firli Bahuri, yang tidak ada relevansinya dengan praperadilan. Di mana dokumen itu merupakan pengembangan perkara kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang tertuang dalam berkas replik Firli selaku pemohon.

Baca juga : Dalami Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Polda Metro Jaya Periksa Bank Swasta

"Ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru, sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli. Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," imbuhnya.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api (DJKA).

Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan, khususnya di praperadilan," bebernya.

Baca juga : Praperadilan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri, Hakim Tidak Terima Gugatan LP3HI

Sedangkan penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Karenanya ia berharap, Polda Metro Jaya selaku tergugat menerima putusan hakim nantinya.

"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ungkapnya usai penyerahan berkas kesimpulan praperadilan kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin, insya Allah, dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," imbuh Ian Iskandar.

Baca juga : 2 Tahun Laporan Dicuekin, LP3HI Minta Firli Ditetapkan Tersangka

Dia menambahkan, dalam berkas kesimpulan setebal 126 halaman, pihaknya memuat pokok permohonan. Selain itu, menyatakan penetapan tersangka atas kliennya tidak sah.

"Terutama yang terkait dengan pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ucapnya.

Pada agenda kesimpulan hari ini, dianggap dibacakan. Pihak Firli Bahuri maupun Tim Bidkum Polda Metro Jaya hanya menyerahkan berkas kepada Hakim Tunggal Imelda Herawati. Sementara keputusan gugatan praperadilan ini akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) siang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal