LampuHijau.co.id - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan pernyataan pers Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada 9 November 2023. Pernyataan itu menyebut Eddy dan dua asistennya sebagai tersangka pada Oktober 2023, sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Menurut Tim Advokasi Eddy Hiariej dkk, Sprindik terhadap tiga orang tersangka diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 27 November 2023. Kemudian pada 29 November 2023, KPK disebut juga melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah kediaman Yogi dan Yosi.
"Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP yang mengubah Pasal 190 ayat 1 KUHAP dengan menyatakan," ujar Anggota Tim Advokasi, Ricky Herbert Parulian Sitohang, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Baca juga : Relawan SAGA Subang Beri Pelatihan Pembuatan Olahan Nanas kepada 500 Warga Pusakajaya
"Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum' tidak dimaknai 'penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," imbuhnya.
Menurut Ricky, pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut harus dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan uraian di atas, terdapat ketidakpastian hukum terhadap pemohon atas penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang dapat dimintakan Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014," ucap Ricky.
Baca juga : Sapa Warga Jagakarsa, Pras Kedepankan Pesan Megawati Turun ke Bawah
"Yaitu, apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023 atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan Sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" sambungnya.
Ricky meminta hakim tunggal Estiono menyatakan, tindakan pimpinan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Ia juga meminta hakim tunggal Estiono menyatakan tiga Sprindik tertanggal 24 November 2023 adalah tidak sah.
Oleh karena itu, penetapan tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Penghargaan kepada Puluhan Personel Polri dan Lima Wartawan
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ucap Ricky.
Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023. Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya 'sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan pihak tergugat adalah KPK cq. Pimpinan KPK.
Eddy, Yogi, dan Yosi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Namun KPK baru menahan Helmut sebagai pemberi suap. Sedangkan tiga tersangka lain, Eddy, Yogi, dan Yosi selaku penerima suap masih bebas. (Yud)