LampuHijau.co.id - Puluhan keluarga bersama juru bicara korban ijazah palsu menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Prumpung, Kecamatan Jatinegara, Jumat (26/7/2019) pagi. Mereka menuntut Jaksa Eksekutor segera menangkap dan memasukan terdakwa Matheus Mangentang Cs. ke penjara.
Kedatangan para pendemo diterima langsung perwakilan Kejari Jakarta Timur. Mereka pun dirujuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) lobi kantor Kejari Jaktim untuk dimediasi. Juru bicara dan perwakilan keluarga korban ijazah palsu pun masuk dan mengungkapkan segala tuntutannya kepada Kasi Pidum Ahmad Fuady, Kasi Eksekusi Eco, dan Jaksa Penuntut Umum Handri.
Baca juga : Agar Kepulauan Seribu Maju, Taufik: Jangan Disamakan Perlakuan Dengan Darat
Di dalam ruang tersebut, ketegangan mulai terjadi dari kubu keluarga korban dengan pihak kejaksaan. Yusuf Abraham Selly, salah satu juru bicara korban ijazah palsu, mendesak agar terdakwa Matheus Mangentang Cs. segera dimasukkan ke dalam jeruji besi.
"Ini sudah 1 bulan lebih, kenapa belum dieksekusi? Inilah yang membuat kami bertanya-tanya, dan akhirnya hari ini kami datang langsung mempertanyakan kepada pimpinan kejaksaan negeri jakarta timur," sesal Yusuf Abraham Selly kepada wartawan Lamjo Jak di lokasi.
Baca juga : Jubir Korban Ijazah Palsu, Desak MA Segera Kirim Salinan Putusan ke PN Jaktim
Perlu diketahui, para pendemo mengawal proses kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perkara nomor 251/PID.SUS/2018/PT DKI tanggal 5 September 2018, Jo nomor 100/Pid.Sus/2018/PN. Jkt. Tim tertanggal 7 Maret 2018 An Terdakwa Matheus Mangentang Cs, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar yang dengan sengaja melanggar Undang-Undang Sisdiknas nlNomor 20 Tahun 2003, dengan menerbitkan ijazah bodong tanpa dilengkapi dengan izin penyelenggaraan pendidikan di mana yang bersangkutan telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, - (subsider 3 bulan) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta
Selain itu, yang bersangkutan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3319K/PIDSUS/2018. Namun sampai saat ini keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak kunjung dilaksanakan.
Baca juga : Ramaikan Pasar Buku Kenari, Pasar Jaya Ajak Penerbit dan Sekolah
Hal ini patut diduga oknum terdakwa berusaha mempengaruhi jaksa eksekutor dalam proses eksekusi para terdakwa. Untuk itu, guna memenuhi rasa keadilan, mereka berunjuk rasa di depan kantor Kejari Jakarta Timur agar jaksa eksekutor melaksanakan tugasnya dengan benar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady berjanji bahwa pihaknya akan bekerja serius untuk eksekusi terdakwa. "Kami kejaksaan negeri jakarta timur akan serius untuk eksekusi dan menuntaskan perkara ini. Minggu depan kita tunggu, jika ditolak kita paksa," janjinya menutup pembicaraan. (RKY)