LampuHijau.co.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tampak menggeleng-gelengkan kepalanya saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini, ayah terpidana penganiayaan Mario Dandy Satrio itu terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti sebelum-sebelumnya, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rafael Alun tampak kalem dan sopan. Ia juga selalu mengenakan setelan celana panjang hitam dipadu kemeja warna putih. Masker warna putih melekat menutupi mulut dan hidungnya.
Duduk di bangku terdakwa, awalnya Rafael masih terdiam sambil menyimak pembacaan surat tuntutan dari jaksa KPK. Ada tiga dakwaan yang disangkakan terhadapnya.
Namun, ekspesinya berubah drastis ketika jaksa membacakan amar tuntutannya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Rafael tampak mengeleng-gelengkan kepala beberapa kali, merespons tuntutan hukuman dirinya. Selain itu, ia kembali menggelengkan kepalanya saat jaksa membacakan sejumlah harta bendanya yang disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca juga : Ulang Tahun AsetKu Dirayakan dengan Menanam Mangrove
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Rafael Alun sebesar Rp 18.994.806.137, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Jaksa meyakini, Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya terbukti melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga : Diduga Palsukan Persyaratan Akta Nikah, Kuasa Hukum Laporkan Suwondo
Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagimana dakwaan kedua. Serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Menurut jaksa KPK, Rafael terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 18,994.806.137. Adapun jumlah ini berasal dari sejumlah wajib pajak yang merupakan perusahaan dan klien PT Artha Mega Ekadhana (ARME). PT ARME merupakan perusahaan konsultasi pajak yang didirikan Rafael bersama rekan-rekannya sesama pegawai pajak.
Nilai penerimaan gratifikasinya bertambah Rp 2,5 miliar dari dakwaan, di mana pada agenda pemeriksaan terdakwa, Rafael mengungkap adanya penerimaan dari Mulia Group. Uang itu dari aksi tipu-tipunya bersama rekannya sesama mahasiswa S-2 Universitas Indonesia (UI), ketika PT ARME masih bernama PT Artha Mendulang Emas.
Menurut jaksa, dari atas penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa juga telah mengalihkannya dalam bentuk aset lain berapa tanah, kendaraan, juga simpana di safe deposit box (SDB).
Baca juga : Jaksa Tuntut Rijatono Lakka 5 Tahun Penjara, PH Minta Dibebaskan
Sementara total uang yang telah dialihkan yakni sebesar Rp 66.696.365.142, 2.098.365 dolar Singapura (SGD), dan 937.900 dolar Amerika Serikat (SGD). Sehingga jaksa meyakini ada juga penerimaan lain oleh terdakwa bersma istrinya, Ernie Mieke Torondek sebesar Rp 47.701.559.005, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.
Terkait perkara TPPU, jaksa merincinya lewat dua dakwaan. Pada dakwaan kedua TPPU, jaksa mengatakan, Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang totalnya sebesar Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Kemudian pada dakwaan ketiga TPPU, menurut jaksa, terdakwa telah menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa mata uang asing, di antaranya SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit bos (SDB). Selain itu, sebesar Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain.
Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105,8 miliar. (Yud)