LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Harno Trimadi. Mantan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu dianggap terbukti menerima gratifikasi dari para kontraktor dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA Tahun Anggaran (TA) 2018-2022 dengan total Rp 3,2 miliar.
Menurut majelis hakim, Terdakwa 1 Harno Trimadi dan Terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana dakwakan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, majelis juga menghukum Harno Trimadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta, 30 ribu dolar Singapura (SGD), dan 20 ribu dolar Amerika Serikat (USD), yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan.
"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi unag pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim Bambang.
Sementara Terdakwa 2 Fadliansyah, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan. Hakim juga mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di DJKA itu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,725 miliar. Jumlah itu dikurangi Rp 1,9 miliar beserta barang bukti yang disita, karena telah dicicil terdakwa.
"Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp 625 juta, paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap," lanjut hakim.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Harno Trimadi dan Fadliansyah mengetahui dan menghendaki (willens en wetens) perbuatan masing-masing adalah perbuatan yang dilarang. Namun, mereka tetap melakukannya, bahkan saling membagi peran satu sama lain.
"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi sebagai orang yang melakukan," kata hakim anggota, Hiashinta Manalu.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di muka persidangan, patut diketahui atau diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya.
"Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut terbukti bahwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut adalah adanya kerja sama antara terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah," imbuhnya
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," sambung hakim.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa menerima uang-uang tersebut yakni dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM Parjono (keduanya telah divonis) sebesar Rp 1.125.000.000; juga dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto berupa uang Rp 900 juta dan 20 ribu dolar Amerika Serikat (USD) serta 30 ribu dolar Singapura (SGD). Uang haram dengan total Rp 3,2 miliar itu diterima sejak tahun 2022 sampai 11 April 2023.
Baca juga : Kedua Kalinya Divonis Hakim, Tangisan Eks Direktur Jasindo Pecah
Terkait suap dari PT KAPM, awalnya pada 2021, perusahaan tersebut mendapat pekerjaan penanganan banjir di Lemah Abang dari DJKA Kemenhub. Dalam pengerjaannya, lebih dulu memakai anggaran PT KAPM, yang totalnya mencapai Rp 5,2 miliar Setahun berselang, pada awal 2022, Yoseph, Parjono, dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Harno Trimadi untuk meminta pembayaran.
Harno mengaku belum ada anggaran untuk membayarnya, tapi dia menginformasikan, bakal ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera untuk Tahun Anggaran (TA) 2022. Dan rencananya, proyek itu bakal diberikan ke PT KAPM. Karenanya, Harno diminta berkoordinasi dengan Fadliyansyah sebagai PPK.
"Harno Trimadi kemudian meminta Fadliyansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022. Fadliyansyah menyanggupinya dan melakukan pertemuan dengan Parjono di kantor DJKA untuk membahas lelang pekerjaan tersebut agar dimenangkan PT KAPM sebagai mana arahan Harno Trimadi," seperti dikutip dari surat dakwaan kedua terdakwa.
Lalu, Fadliansyah menemui Ketua Pokja lelang Edi Purnomo soal permintaan bosnya. Ketua Pokja pun menyanggupi permintaan itu. Dia juga memerintahkan stafnya, Hamdan untuk melakukan pendampingan kepada PT KAPM agar dokumen spesifikasi teknis dan lainnya sesuai dengan persyaratan pengadaan.
"Hamdan menyerahkan flash disk yang berisi softcopy draft dokumen pengadaan kepada Parjono untuk pelajari dan disesuaikan dengan kemampuan PT KAPM," lanjut isi dakwaan.
Ternyata, Parjono meminta penyesuaian terhadap dokumen teknis itu yang tidak bisa dipenuhi pihaknya. Antara lain kapasitas alat berat sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan.
Fadliansyah yang mendapat laporan dari stafnya, lantas mengubah dokumen tersebut. Setelahnya, lalu di-upload untuk tayang lelang. Hasilnya, PT KAPM menang lelang dengan nilai kontrak RP 20.752.776.802.
Baca juga : Terbukti Suap Lukas Rp5 Miliar, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara
Kemudian pada 8 April 2022, saat penandatanganan kontrak pekerjaan di kantor DJKA Kemenhub, di Jalan Kesehatan 4, Jakarta Pusat, Fadliansyah mengingatkan Parjono soal permintaan commitment fee 5 persen dari nilai kontrak tersebut kepada Parjono. Permintaan pun disampaikan kepada Yoseph Ibrahim yang langsung disetujui.
Awalnya, uang Rp 1 miliar diserahkan Parjono secara bertahap selama rentang waktu Mei-Desember 2022 kepada Harno Trimadi dan Fadliyansyah. Berikutnya diserahkan lagi uang sebesar Rp 125 juta. Uang ini diberikan Harno kepada Fadliyansyah.
Rinciannya, Rp 25 juta pada Maret 2023 melalui staf KAPM Bangkit Setyo Pambudi. Sisanya sebesar Rp 100 juta pada 11 April 2023 lewat Hamdan, di mana uang ini diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai honorer, pegawai kebersihan, dan sekuriti Direktorat Prasarana.
"Namun belum sempat dibagikan, terdakwa II Fadliansyah ditangkap oleh KPK," lanjut isi dakwaan.
Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato. Dari pengusaha ini kedua terdakwa menerima Rp 900 juta, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.
Atas perbuatannya, terdakwa Harno dan Fadliansyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yud)