Imigrasi Jakarta Utara Tangkap WNA China yang Buka Salon di Penjaringan

Kadiv Imigrasi DKI Sandi Andariadi
Senin, 11 Desember 2023, 16:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - TN, (43) perempuan berkebangsaan China yang sudah dicekal bisa masuk ke Indonesia lagi. TN sendiri diketahui pernah merasakan dinginnya lantai penjara lantaran dirinya divonis enam tahun pada perkara narkoba oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dirinya mendekam di balik jeruji besi sejak 2014. Kemudian pada tahun 2021 dirinya mendapat pembebasan bersyarat dan dipulangkan ke negara asalnya. Tidak hanya itu, pihak imigrasi juga mencekal TN untuk masuk Indonesia seumur hidup.

Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Sandi Andariadi mengatakan, pihaknya bersama jajaran petugas imigrasi Jakarta Utara menemukan tersangka TN pada 25 September 2023 di kawasan Penjaringan.

Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sabet Lima Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Imigrasi Se Indonesia

Dari temuan tersebut petugas pengawasan dan penindakan imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu melakukan penelusuran. Dari penelusuran tersebut diketahui jika TN tidak bisa menunjukkan cap atau tanda masuk ke Indonesia di halaman paspornya. Hal ini juga dikuatkan dengan tidak adanya data perlintasan melalui SIMKIM. Dari penelusuran tersebut juga diketahui bahwa paspor yang ditunjukkan oleh TN berbeda dengan paspor miliknya saat dideportasi 2022 lalu.

"Setelah melakukan penelusuran melalui barang bukti elektronik, kita juga melakukan penelusuran ke perbatasan Kalimantan dengan Malaysia yakni Kuching dan Entikong. Karena tersangka masuk ke Indonesia melalui jalur ini," ucap Sandi.

Lebih lanjut Sandi mengatakan bahwa berkas kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara pada 30 November 2023.

Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Bekuk Warganegara China Buronan Interpol

"Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara," ucap Sandi.

Sementara itu Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Sadar Muhammad Godam mengatakan pengungkapan kasus mantan WNA terpidana narkoba merupakan salah satu dari 11 penanganan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. Dimana dari 11 perkara tersebut ada 19 orang yang diamankan.

"Penyidik yang menangani kasus tersebut sudah memiliki kompetensi standar penyidik yang berlaku universal, terutama dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan barang bukti elektronik (BBE). Alhamdulillah kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS imigrasi," ucap Safar.

Baca juga : Tim Resmob Polrestro Kota Tangerang Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam di Exit Tol Alam Sutera

Lebih lanjut Safar mengatakan ada 240 petugas yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan barang bukti elektronik.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal