LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat, meminta kepada hakim untuk menunda sidang.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin pagi.
Baca juga : Sisi Penganggaran, Pras: Dewan Dukung DKI Menuju Kota Global
Pada jadwal sidang berikutnya, Ali memastikan, pihaknya siap hadir mengikuti sidang gugatan praperadilan. "Segera setelahnya kami hadir, dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," sambungnya.
Diketahui, Senin ini merupakan sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya penetapan tersangka' itu turut didaftarkan bersama dua orang dekatnya, yang juga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasinya. Mereka adalah asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara yakni Yosi Andika Mulyadi.
Baca juga : Sidang Pembatalan Pernikahan di Pengadilan Agama Bekasi Tertutup, Ini Alasannya
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023, Hakim Tunggal Estiono, SH., MH," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.
Adapun dalam kasus ini, seluruhnya ada empat tersangka, terdiri dari tiga orang penerima dan satu pemberi. Tiga penerimanya yakni Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi, sedangkan pihak pemberi adalah Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK juga telah menahan Helmut pada Kamis (7/12/2023) kemarin atas pemberian suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalu Yogi dan Yosi.
Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Minta Izin Berobat
Rinciannya, Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa serta pembukaan blokir. Kemudian, Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan (SP3) di Bareskrim Polri. Dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy, yang saat itu maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Yud)