LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apalagi, sejumlah barang bukti telah disita dari mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta itu. Harta benda yang disita itu diduga berasal dari uang gratifikasi.
"Terkait Pasal TPPU, kita lihat saja. Tentunya untuk bisa menjangkau keseluruhannya ya. Karena begini, ketika hasil tindak pidana ini sudah dialihkan, sudah dirubah bentuk, dan lain-lain, yang bisa kita lakukan yaitu mengejarnya dengan pasal TPPU. Nanti kapan perkembangannya akan kita umumkan," tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan tersangka Eko Darmanto, yang dikutip pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Asep enggan membeberkan barang bukti apa saja yang telah disita penyidik dari tersangka Eko Darmanto. Namun, dia menyampaikan bahwa telah ada sejumlah barang bukti yang disita.
"Banyak masalahnya yang telah disita juga telah disampaikan di sini. Pokoknya yang terkait dalam perkara ini kita akan lakukan penyitaan," imbuhnya.
Diketahui, dua unit mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW adalah dua di antaranya yang telah di sita KPK. Mobil-mobil mewah yang menurut tersangka masih dicicil itu, turut disita bersama sejumlah harta benda mahal lain milik Eko Darmanto.
Baca juga : KPK Bidik Rekan Kerja Eko Darmanto di Bea Dan Cukai
Beberapa barang yang juga disita, mulai sepeda motor merek luar negeri, tas mewah, juga sejumlah dokumen. Seluruhnya disita penyidik KPK dari upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
Terkait hal ini, Asep mengatakan, pihaknya telah menelusurinya. "Terkait dengan mobil mewah, dua buah mobil yang masih dicicil, sudah diketahui. Tentu semua termasuk juga mobil, motor, dan lain-lainnya sudah kita telusuri," jelasnya.
"Tentu dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan perkara, sejauh ditemukan adanya peristiwa pidana yang baru. Saya sering menyampaikan bahwa kita menggunakan metode follow the money, dari mana, ke mana uang itu bergerak, ke situ akan kita cari. Karena tentunya kita juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara," sambung Asep Guntur.
Karenanya, atas penelusuran aliran uang kejahatan, lanjutnya, KPK kemudian bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Hal ini demi mencari titik terang perkara pidana tersebut.
"Saat kita menelusuri uang tindak pidana korupsi itu bergerak, ke situlah kita akan mencari informasi. Kemudian kita akan bertanya, akan memanggil, akan menggeledah, dan lain-lain. Melakukan upaya paksa lah pada intinya untuk membuat terang perkara pidana ini," bebernya.
Pada Jumat malam kemarin, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Eko Darmanto, usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat malam. Penerimaan gratifikasi sebesar Rp 18 miliar menjadi bukti permulaan bagi penyidik lembaga antirasuah untuk menjebloskan Eko ke balik jeruji besi.
Baca juga : KPK Tahan Eko Darmanto, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 18M
Eko Darmanto (ED) merupakan pejabat di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah memiliki sejumlah jabatan strategis. Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dan dengan jabatannya itulah, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha. Kemudian ia memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai dalam kurun waktu 2009-2023.
"Tahun 2009 dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," ungkap Asep Guntur.
Adapun perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Atas penerimaan uang yang tidak sah itu, Eko disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto di KPK telah naik penyidikan pada Selasa (12/9/2023). Hal ini pernah diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga : Wamenkumham Bungkam Usai Diperiksa, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU
"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai. Sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya, dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," terang Ali pada 12 September 2023.
Kasus yang menjerat Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menyebut, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lantaran kepemilikan utang yang sangat besar, yakni Rp 9.018.740.000. LHKPN tersebut per Februari 2022 menyebutkan, harta dan kekayaan totalnya sebesar Rp 15,7 miliar, di mana sebesar Rp 2,9 miliar di antaranya berupa alat transportasi.
Dalam perkara ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan kendaraan Eko. Sebanyak empat pihak juga telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga bulan Maret 2024. Selain Eko, pencegahan juga dialamatkan pada dua istrinya; Ari Murniyanti Darmanto dan Rika Yunartika; dan kepada Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Yud)