Eddy Hiariej Bisa SP3 Kasus Di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Konferensi pers KPK penahanan mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Kamis (7/12/2023). (Foto: Yud)
Jumat, 8 Desember 2023, 07:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, janji yang diberikan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) yang bisa melakukan penghentian penyidikan merupakan perbuatan mafia hukum. Meskipun hal tersebut bukan kewenangannya, karena bukan aparat penegak hukum.

"Dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, semuanya bisa. Ya, inilah istilahnya mafia hukum atau apa dan sebagainya," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dikutip Jumat (8/12/2023).

Pernyataan Alex menanggapi perkara dugaan penyuapan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) kepada Eddy Hiariej. Di mana disebutkan ada dana sebesar 3 miliar dari Helmut kepada Eddy untuk pengurusan kasus Helmut di Bareskrim Polri.

"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri. Dan untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp 3 miliar," ungkap Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Baca juga : KPK Ungkap Eddy Hiariej Dapat Rp 3 M agar Bisa SP3 Kasus di Bareskrim

Menurut Alex, yang menghentikan suatu perkara tak selalu pihak yang berwenang. Karena siapa saja bisa melakukannya, terutama dengan sejumlah uang. Alex juga mencontohkan penghentian kasus yang dilakukan pengacara dengan memengaruhi hakim.

"Kok bisa, kan dia bukan yang memutuskan, yang memutuskan kan hakim? Bisa aja. Kan namanya juga, barangkali kenal baik dengan pihak Bareskrim dengan penyidiknya, bisa saja," bebernya, merujuk pada janji yang diberikan Eddy Hiariej kepada Helmut Hermawan.

"Kan seperti itu memang kejadiannya, tidak hanya orang-orang yang mempunyai kewenangan bisa mengatur, tetapi pihak di luar pun kadang-kadang dia bisa mengatur. Sepanjang itu tadi, ada harga dan cocok ya sudah, terjadilah di situ," sambungnya.

Diketahui, KPK telah menahan Helmut Hermawan pada Kamis malam kemarin pasca diperiksa sebagai tersangka. Total uang suap yang diberikan kepada Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar.

Baca juga : Nyolong Duit Majikan Biar Bisa Pamer Pas Lebaran, Pembokat Cantik Malah Masuk Tahanan

Selain untuk menghentikan kasus Helmut di Bareskrim, Eddy Hiariej juga menerima Rp 4 miliar atas upahnya memberi konsultasi hukum. Konsultasi itu menyusul adanya sengketa internal PT CLM sejak tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Uang Rp 4 miliar itu diserahkan Helmut kepada dua orang kepercayaan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pad EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," sambung Alex.

Kemudian, sempat terjadi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Hal itu akibat sengketa internal di perusahaan tambang nikel itu. Sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk proses buka blokir.

"Dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," beber Alex lagi.

Baca juga : Kinerja Polres Jakpus Diapresiasi, Pelakor Ramlah Lamusu Mulai Disidang di PN Jakpus

Kemudian, Alex juga mengungkapkan adanya penyerahan uang senilai Rp 1 miliar lagi dari Helmut kepada Eddy Hiariej. Pemberian uang itu untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej, yang saat itu maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Uang dikirim dengan cara ditransfer ke rekening bank milik Yogi dan Yosi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal