KPK Bidik Rekan Kerja Eko Darmanto di Bea Dan Cukai

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Yud)
Sabtu, 9 Desember 2023, 20:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut pihak lain serta rekan kerja Eko Darmanto atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai. Termasuk atasan dari mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta itu, jika memang ada bukti.

"Kemudian juga orang-orang, baik yang ada di sekitarnya maupun juga di lingkungan kerjanya yang terkait, juga saat ini sedang kita dalami. Nah, kalau ada peran-peran dari orang tersebut yang juga masuk kategori turut serta perbuatannya dan lain-lain atau bisa berdiri sendiri juga sampai ditemukannya peristiwa pidana yang baru," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Dalam perkara dugaan gratifikasi Eko Darmanto, lanjutnya, KPK tentu bakal mengembangkannya. Terutama melalui aliran uang yang diterima tersangka.

"Tentu dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan perkara, sejauh ditemukan adanya peristiwa pidana yang baru. Saya sering menyampaikan bahwa kita menggunakan metode follow the money, dari mana, ke mana uang itu bergerak, ke situ akan kita cari. Karena tentunya kita juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara," papar perwira Polri bintang satu ini.

Baca juga : KPK Tahan Eko Darmanto, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 18M

Karenanya, jika nanti penyidik menemukannya, maka pihak-pihak tersebut bakal dipanggil hingga diperiksa. Tak hanya itu, sambung Asep, KPK juga bisa melakukan penggeledahan dan upaya paksa demi membongkar kasus rasuah dimaksud.

"Saat kita menelusuri uang tindak pidana korupsi itu bergerak, ke situlah kita akan mencari informasi. Kemudian kita akan bertanya, akan memanggil, akan menggeledah, dan lain-lain. Melakukan upaya paksa lah pada intinya untuk membuat terang perkara pidana ini," bebernya.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Eko Darmanto, usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat malam. Penerimaan gratifikasinya sejak 2009 lalu sebesar Rp 18 miliar, menjadi bukti permulaan bagi penyidik lembaga antirasuah untuk menjebloskan Eko ke balik jeruji besi.

Eko Darmanto (ED) merupakan pejabat di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah memiliki sejumlah jabatan strategis. Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga : Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Layak Disidang Etik

Dan dengan jabatannya itulah, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha. Ia menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai dalam kurun waktu 2009-2023.

"Tahun 2009 dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," ungkap Asep Guntur, Jumat malam.

Adapun perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Atas penerimaan uang yang tidak sah itu, Eko disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : DCKTR Bangun Posko Terpadu Bencana di Kecamatan Pamulang

Sebelumnya, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto di KPK telah naik penyidikan pada Selasa (12/9/2023). Hal ini pernah diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai. Sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya, dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," terang Ali pada 12 September 2023.

Kasus yang menjerat Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menyebut, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lantaran kepemilikan utang yang sangat besar, yakni Rp 9.018.740.000. LHKPN tersebut per Februari 2022 menyebutkan, harta dan kekayaan totalnya sebesar Rp 15,7 miliar, di mana sebesar Rp 2,9 miliar di antaranya berupa alat transportasi.

Dalam perkara ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan kendaraan Eko. Sebanyak empat pihak juga telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga bulan Maret 2024. Selain Eko, pencegahan juga dialamatkan pada dua istrinya; Ari Murniyanti Darmanto dan Rika Yunartika; selain itu kepada Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal