Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri Layak Disidang Etik

Konferensi pers Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jumat (8/12/2023). (Foto: ist)
Jumat, 8 Desember 2023, 17:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (FB) layak disidangkan. Ada tiga pelanggaran yang diduga dilanggar Firli.

Atas hal ini, Dewas KPK bakal tancap gas menggelar persidangan etik tersebut. Keputusannya sebelum akhir tahun.

"Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan. Mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9 (pagi). Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dia menambahkan, terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi sejak Oktober 2023. Sudah 33 orang saksi diperiksa Dewas KPK, mulai pelapor, terlapor, saksi internal dan eksternal, juga saksi ahli.

Berita Terkait : Pansus Ada untuk Perbaikan Ekosistem, dan Dugaan Pelanggaran Kuota Haji

"Dalam melakukan klarifikasi, kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Hingga Jumat sore, lanjutnya, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang dibahas empat anggotanya. Dari hasil kesimpulan pendahuluan yang telah dilakukan, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang kemudian bakal dilanjutkan ke persidangan etik.

Dugaan pelanggaran itu yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di mana terjadi sejumlah pertemuan dan komunikasi-komunikasi di antara mereka.

Kemudian pelanggaran etik lainnya, diduga Firli tidak jujur dalam mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Terkait : Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kota Depok Launching Forum Warga

"Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, termasuk hutangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di (Jalan) Kertanegara," beber Tumpak Hatorangan.

Di mana semua hal itu, sambungnya, sehubungan dengan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan. Karenanya, beberapa waktu ke depan bakal digelar sidang atas dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

"Yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a atau Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 8 Ayat (e) Perdewas No. 3 Tahun 2021," tutupnya.

Diketahui, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi di lapangan bulutangkis Tangki, Tambora, Jakarta Barat. Pertemuan lainnya, diduga juga terjadi di rumah Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Terkait : Kuasa Hukum Demokrat Cecar Saksi dari Golkar dan PAN

Rumah itu disewa langsung dari pengusaha Alex Tirta seharga Rp 650 juta per tahun. Di mana atas penyewaan tersebut ternyata tidak ada dalam laporan LHKPN Firli.

Dugaan pelanggaran etik oleh Firli merupakan buntut dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal