KPK Tahan Eko Darmanto, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 18M

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK, Jumat (8/12/2023). (Foto: Yud)
Sabtu, 9 Desember 2023, 07:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) pasca diperiksa sebagai tersangka. Dia terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar sejak tahun 2009 hingga 2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, uang yang diterima Eko berasal dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai.

Baca juga : Sebanyak 212 Aset Pemkot Jakpus Ditargetkan Tersertifikasi Tahun Ini

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12/2023) malam.

Asep mengatakan, sejak tahun 2007 Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lalu, sejak 2007 hingga 2023, tersangka sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai. Dan dengan jabatannya itulah, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor.

Baca juga : Sambut HUT RI ke-78, Eko: Ancol Traktir RT Se-Jakarta Gratis Rekreasi

"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol," tuturnya.

Atas penerimaan uang yang tidak sah itu, Eko disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto di KPK telah naik penyidikan pada Selasa (12/9/2023). Hal ini pernah diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga : KPK Tahan Andhi Pramono, Nilai Grtifikasi Capai Rp 28 Miliar

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai. Sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya, dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," terang Ali 12 September 2023 kemarin.

Adapun kasus yang menjerat Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menyebut, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lantaran kepemilikan utang yang sangat besar, yakni Rp 9.018.740.000. LHKPN tersebut per Februari 2022, di mana harta dan kekayaan totalnya sebesar Rp 15,7 miliar, di mana sebesar Rp 2,9 miliar di antaranya berupa alat transportasi.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan kendaraan Eko. Sebanyak empat pihak juga telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga bulan Maret 2024. Selain Eko, pencegahan juga dialamatkan pada dua istrinya; Ari Murniyanti Darmanto dan Rika Yunartika; selain itu kepada Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal