LampuHijau.co.id - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kakanwilkumham) DKI Jakarta menangguhkan pemberian cuti bagi petugas Lapas, Rutan dan LPK satu Minggu sebelum dan sesudah tahun baru 2024. Hal ini disampaikan Kakanwilkumham DKI Jakarta, Ibu Chuldun saat menghadiri acara Apel Siaga Natal dan Tahun Baru 2024 serta ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Cipinang, Jumat (8/12/2023).
Apel ini wujud upaya menjaga kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban di tengah perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berita Terkait : Ribuan Tahanan di Lapas dan Rutan Salemba Dapat Potongan Masa Hukuman di Momen Lebaran
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun memberikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edarannya Nomor : PAS- 2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Ada 15 point penting yang harus dijalani dan dipedomani sungguh-sungguh oleh seluruh Jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
“Seluruh Petugas Pemasyarakatan harus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam, Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Melakukan deteksi dini, Optimalisasi kegiatan Satopspatnalpas,” bebernya.
Berita Terkait : Pemda Subang Bayari Iuran BPJS Anak Penderita Radang Selaput Otak
Lebih lanjut, KaKanwil juga menangguhkan pemberian cuti bagi Petugas Lapas/Rutan/LPKA, satu minggu sebelum dan sesudah Tahun Baru 2024 dan untuk Petugas Pengamanan agar dapat meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan.
Hal itu dalam upaya deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya gangguan kamtib dan tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan warga binaan.