Kasus Penyuapan Wamenkumham

KPK Ungkap Eddy Hiariej Dapat Rp 3 M agar Bisa SP3 Kasus di Bareskrim

Helmut Hermawan ditahan KPK terkait perkara dugaan penyuapan Wamenkumham, Kamis (7/12/2023) malam. (Foto: ist)
Jumat, 8 Desember 2023, 07:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Helmut Hermawan (HH), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023 malam.

Lembaga antirasuah juga mengungkapkan, Wamenkumham menerima Rp 3 miliar karena menjanjikan bakal menghentikan proses hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, Helmut tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Dirinya duduk di kursi roda.

Baca juga : Tuntutan Tiga Penyuap Mantan Kabasarnas, Jaksa Ungkap Dana Komando Mengalir ke BPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara suap yang menjerat Wamenkumham berawal dari adanya sengketa internal PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sejak tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Helmut selaku Direktur Utama (Dirut) PT CLM, lantas mencari konsultasi hukum. Dan dari rekomendasi yang ia dapat adalah Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej.

Pada April 2022, Helmut bersama staf pengacara perusahaan datang ke rumah dinas Eddy. Di sana dia juga bertemu dengan Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM," terang Alex.

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pad EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," sambung Alex.

Baca juga : Limbung dan Stres, Wamenkumham Urung Jalani Pemeriksaan KPK

Alex menambahkan, ada juga masalah hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim. Atas hal itu, Eddy disebut bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Kemudian, sempat terjadi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Hal itu akibat sengketa internal di perusahaan tambang nikel itu. Sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk proses buka blokir.

"Dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," beber Alex lagi.

Kemudian, Alex juga mengungkapkan adanya penyerahan uang senilai Rp 1 miliar lagi dari Helmut kepada Eddy Hiariej. Pemberian uang itu untuk keperluan pribadi Wamenkumham, yang saat itu maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Uang dikirim melalui transfer ke rekening bank milik Yogi dan Yosi.

Baca juga : Workshop Kolaborasi OJK dan ILO, Bank DKI Tetap Ikut Ambil Bagian Penting

Atas pemberian uang yang totalnya mencapai Rp 8 miliar, KPK menjadikannya sebagai bukti awal perkara penyuapan tersebut, untuk dikembangkan lebih lanjut.

Atas pemberian suap yang dilakukan Helmut Hermawan, membuatnya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK kemudian menahan Helmut Hermawan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. Penahanannya dilakukan sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal