Limbung dan Stres, Wamenkumham Urung Jalani Pemeriksaan KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej usai pemeriksaan di KPK, Senin (4/12/2023). (Foto: Yud)
Kamis, 7 Desember 2023, 15:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej urung menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat hendak berangkat Eddy malah limbung dan stres.

Hal ini diungkapkan penasihat hukumnya, Ricky Sitohang kepada wartawan, Kamis (7/12/2023). Sehingga pihaknya bersurat kepada KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Eddy terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

"Bukan tidak hadir. Jadi, saya luruskan dulu ya. Tadi kita udah siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen udah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi, saya tanda tangan dengan dua orang kita. Jadi, mohon ditunda, tidak dapat hadir," beber Ricky saat dihubungi wartawan.

Ricky menceritakan, ketika hendak menuju Gedung Merah Putih KPK, dia melihat kliennya dalam kondisi sakit. Bahkan ia sempat menanyakan langsung kepada Eddy soal kondisinya saat itu. Saya udah minta juga, 'Gimana? Kuat gak?' Obatnya banyak banget saya lihat. mungkin stress juga, nggak tahu ya," sambungnya.

Pada intinya, tambah Ricky, Wamenkumham tetap koperatif atas pemanggilannya. Namun karena kondisinya sakit, maka pihaknya meminta penundaan dan penjadwalan ulang.

Baca juga : Wamenkumham Bungkam Usai Diperiksa, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

"Tapi tetep kita mengakui lah, kita minta reschedule gitu lho. Jadi, nggak ada niatan bahwa kita tuh tidak menghadiri. Supaya jangan salah persepsi. Kita kooperatif," lanjutnya.

Sebelumnya pada Senin (4/12/2023), penyidik KPK telah memeriksa Eddy Hiariej. Eddy datang bersama tujuh penasihat hukumnya, meskipun saat itu pemeriksaannya hanya sebagai saksi untuk para tersangka lain.

Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi ini. Pihak penerima sebanyak tiga orang, yakni Eddy Hiariej; asisten pribadinya (aspri) bernama Yogi Arie Rukmana; serta orang dekat Eddy yang juga seorang pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Sedangkan satu lainnya dari pihak pemberi, yang diduga Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Baik Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi kemudian melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Ketiganya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin, saat pemeriksaan Eddy di KPK. Gugatan teregistrasi dengan nomor: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya penetapan tersangka'.

Perkara yang menjerat Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa, 14 Maret 2023. Sugeng mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Profesor Eddy Hiariej meminta dua asisten pribadinya, YAR (Yogi Ari Rukman) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi) untuk menjadi komisaris PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Permintaan itu disampaikan dalam komunikasi antara Eddy dengan Helmut Hermawan.

Baca juga : Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Wamenkumham Hari Ini

"Saudara EOSH meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM," ungkap Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

Helmut menyanggupi permintaan itu, yang kemudian dibuktikan dengan adanya penerbitan akta notaris yang memuat nama YAR sebagai komisaris PT CLM. Kata Sugeng, permintaan Eddy ini adalah satu dari tiga peristiwa perkara pidana yang diadukannya ke lembaga antirasuah tersebut.

Sementara dua peristiwa lainnya adalah pemberian uang sebesar Rp 7 miliar yang dilakukan Helmut Hermawan untuk dua tujuan. Pertama, pada Mei 2022, uang dikirimkan Helmut lewat rekening bank BUMN atas nama YAR dengan jumlah Rp 4 miliar dalam dua kali pengiriman, masing-masing Rp 2 miliar.

Tujuan pemberian uang ini lantaran Helmut meminta konsultasi hukum kepada Edward. Pada praktiknya, Helmut diarahkan agar berhubungan dengan YAR.

Kedua, uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD) diserahkan langsung Helmut secara tunai pada Agustus 2022. Kata Sugeng, kala itu Helmut langsung datang ke kantor YAR.

Baca juga : Doakan Gembong dan Steven, Pras Dipercaya Jadi Plt. Ketua Fraksi

"Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH, (bulan) Agustus," beber Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, penyerahan uang itu lantaran Helmut meminta bantuan kepada Eddy, agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal