Salah Kebijakan Terkait RKAB di Blok Mandiodo, Ridwan Djamaluddin Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin didakwa rugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (Foto: Yud)
Kamis, 7 Desember 2023, 06:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin didakwa melakukan korupsi di lahan tambang nikel Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyebut, akibatnya membuat kerugian keuangan negara senilai Rp 2.343.903.278.312,91.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Rizky Rahmatullah membacakan dakwaan, Rabu (6/12/2023).

Jaksa mendakwa Ridwan bersama mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto. Perkara korupsi ini juga dilakukan bersama-sama terdakwa lain, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glenn Ario Sudarto, Direktur PT LAM Ofan Sofwan, dan Pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto. Kedelapan terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan terdakwa lain yang juga terlibat adalah Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) Andi Adriyansah; Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra; General Manager (GM) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara PT Antam Tbk, Hendra Wijayanto, dan Kuasa Direksi PT Cinta Jaya Agussalim Madjid. Keempat terdakwa disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam perkara yang menjerat Ridwan dan Sugeng, terkait kebijakannya mengenai Rencana Kerja Anggaran dan Biaya tahunan (RKAB Tahunan). RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Di dalamnya meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Karenanya, perusahaan tambang wajib menyusun setiap tahunnya untuk kemudian disetujui Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. Kemudian Kementerian ESDM menetapkan batas maksimum atau kuota jumlah komoditas yang dapa diproduksi dan dijual oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Baca juga : Ngaku Bisa Amankan Perkara Dugaan Korupsi Blok Mandiodo, Amelia Diringkus Kejagung

PT KKP adalah selaku pemilik IUP OP, berdasar Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 843 Tahun 2010 tanggal 14 Desember 2010 adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral. Namun pada 2021, Ridwan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut.

Pasalnya, PT KKP melakukan proses jual beli ore nikel antara dengan perusahaan smelter nikel di Indonesia, tapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Yakni tidak menggunakan surveyor yang ditunjuk Ditjen Minerba, juga dokumen kontrak penjualan yang disampaikan PT KKP tidak sesuai dengan ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM).

Pada 9 April 2021, Ridwan Djamaludin mencabut penghentian sementara tersebut. Tapi pencabutan yang dia lakukan hanya berdasar penyampaian kontrak penjualan PT KKP dengan perusahaan smelter nikel untuk penjualan ore nikel berikutnya, tanpa memverifikasi kebenaran dokumen dan fakta di lapangan.

Sugeng Mujiyanto yang tahu bahwa hingga triwulan II tahun 2021, PT KKP telah melakukan penjualan bijih nikel sebanyak 1.399.112 ton. Padahal, nilai itu bakal melebihi rencana kuota penjualan yang telah ditetapkan dalam persetujuan RKAB-nya tahun 2021, yakni sebesar 1,5 juta ton.

"Ternyata pada akhir 2021, PT KKP telah mengeluarkan kuota produksi sebesar 1,9 juta metrik ton (MT). Hal ini tidak menjadi pertimbangan terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan terdakwa II Sugeng Mujiyanto dalam menerbitkan persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022," lanjut jaksa.

Direktur PT KKP Andi Adriyansah telah menyampaikan dokumen RKAB 2022 yang ia tanda tangani. Dokumen dengan Nomor 004/SRT-KKP/XI/2021 tanggal 12 November 2021 itu, ia kirim kepada Drijen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Hal serupa dilakukan PT TMM lewat direkturnya, Rudy Hariyadi Tjandra. PT TMM adalah pemilik IUP OP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 341 Tahun 2012 tanggal 29 Agustus 2012.

Baca juga : KPK Tahan Andhi Pramono, Nilai Grtifikasi Capai Rp 28 Miliar

Jaksa mengatakan, Ridwan Djamaluddin memimpin rapat pada 14 Desember 2021, yang membahas opsi percepatan penyelesaian persetujuan RKAB tahun 2022. Dari usulan Sugeng, Ridwan memutuskan dilakukannya pengurangan aspek dalam evaluasi permohonan persetujuan RKAB tahun 2022. Putusannya, hanya menggunakan mekanisme aspek produksi dan penjualan dengan meneliti laporan sumber daya dan cadangan, dokumen feasibility study (FS), serta dokumen izin lingkungan atau AMDAL saja.

Padahal tata cara evaluasi dokumen RKAB yang diputuskan bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Karena dalam melakukan evaluasi seharusnya dilakukan dengan meneliti seluruh aspek, yakni aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan," jelas jaksa.

Sugeng lantas meminta Yuli Bintoro segera melaksanakan keputusan rapat itu. Yuli pun menyampaikannya pada sub koordinator dan evaluator. Evalutornya adalah Eric Viktor Tambunan.

Praktik di lapangan, Eric membuatkan daftar persetujuan RKAB 2022 PT KKP. Padahal laporan estimasi perhitungan sumber daya dan cadangan yang disampaikan perusahaan tersebut belum dilakukan oleh Competent Person. Dan secara berjenjang, Eric meneruskannya kepada Henry Julianto, Yuli, Sugeng, hingga sampai kepada Ridwan Djamaluddin.

Ridwan pun setuju lalu menandatangani surat Nomor: T-166/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal persetujuan RKAB PT KKP tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1,5 juta MT. Dia juga menandatangani surat Nomor: T-437/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 28 Januari untuk RKAB PT TMM tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan sebesar 1 juta MT.

Menurut jaksa, kuota produksi PT KKP sebesar 1,5 juta MT dijual Andi Adriyansah kepada Glenn selaku pelaksana lapangan PT LAM. Kuota RKAB tahun 2022 itu dijual dengan harga 3-5 dolar Amerika Serikat (USD) per MT.

Baca juga : Soal Formula E, Taksiran Dugaan Kerugian Negara Rp160 Miliar

Demikian pula Henry Tjandra, menjual kuota produksi PT TMM yang dipimpinnya sebesar 1 juta MT kepada Glenn. Henry menjual RKAB tahun 2022 perusahaannya dengan harga USD 5-7 per MT.

Penjualan kuota produksi kedua perusahaan tambang itu kepada PT LAM bukan tanpa alasan. Menurut jaksa, baik PT KKP maupun PT TMM, ternyata di area penambangannya sudah tidak memiliki deposit nikel. Sehingga tidak ada kegiatan penambangan.

PT LAM milik Windu Aji lalu menggunakan kuota itu untuk pengangkutan dan penjualan ore nikel yang ditambangnya di wilayah IUP PT Antam. Aktivitas tersebut, kata jaksa, tanpa RKAB dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Ore nikel yang ditambang PT LAM dari Wilayah IUP PT Antam ini kemudian malah dijual Glenn ke beberapa smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah. Di mana dari hasil penjualannya, dinikmati Glenn bersama Ofan Sofwan dan Windu Aji Sutanto.

Perbuatan para terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto bersama para terdakwa lain, dianggap telah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal