LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dana komando atau dako di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan fee 10 persen dari nilai kontrak yang disetorkan para penyedia/vendor yang mengerjakan proyek. Kemudian dari 10 persen itu dibagi-bagi, di antaranya diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta ini diungkapkan jaksa saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pemegang saham Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil. Di mana kedua perusahaannya mengerjakan sejumlah proyek di Basarnas.

"Kemudian Afri Budi Cahyanto melakukan penerimaan dan pengelolaan terhadap uang fee atau uang dana komando. Di mana uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sebagai berikut: Sebesar 15 persen diberikan kepada Henri Alfiandi selalu Kabasarnas, sebesar 77,5 persen untuk kebutuhan operasional, sebesar 2,5 persen dipergunakan untuk cadangan (digunakan apabila dana operasional kurang atau untuk kebutuhan asuransi), dan sebesar 5 persen untuk Badan Pemeriksa Keuangan," beber jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
Pada persidangan ini, jaksa juga menuntut Komisaris di PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati Mulsunadi Gunawan, dan Marilya selaku Direktur di dua perusahaan itu. Mereka juga sebagai pemberi suap kepada mantan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Pengelola Administrasi Kabasarnas sekaligus Koordinasi Staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto.
Baca juga : Ketut Tegaskan Kabar Jaksa Agung Mengundurkan Diri Adalah Hoax
Jaksa juga menjelaskan, dako merupakan uang yang sumbernya berasal dari mitra yang melaksanakan pekerjaan di Basarnas. Pundi-pundi uang ini ternyata sudah ada sejak sebelum Henri Alfiandi memimpin Basarnas pada 26 Januari 2021 lalu.
"Yang penggunaannya untuk keperluan yang tidak ter-cover oleh anggaran Basarnas (uang tidak resmi). Persyaratan untuk memberikan uang fee atau dana komando tersebut ditentukan oleh Henri Alfiandi, mengacu pada kebiasaan yang telah berjalan di Basarnas sebelum era/masa kepemimpinan Henri Alfiandi," ungkap jaksa lagi.
Adapun Roni Aidil melalui dua perusahaannya menangani empat proyek di Basarnas. Pertama, Pengadaan Hoist Helikopter Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 11.856.680.000. Dari nilai itu, ia memberikan fee sebesar Rp 746.970.840. Lalu, Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 senilai Rp 14.480.718.600, nilai fee yang diberikan Rp 1.132.500.000.
Ketiga, pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 senilai Rp 9.918.536.100. Besaran fee yang diberikan Rp 888.200.000 dan Rp 1.332.200.000. Dan keempat, pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 senilai Rp 17.445.969.900, fee yang diberikan Rp 1,5 miliar dan Rp 2.316.200.000.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menyebut, Roni Aidil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Kabasarnas. Karenanya, jaksa menuntut Roni Aidil dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Baca juga : Pengamat Minta Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Ancol yang Mangkrak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana badan, petinggi PT Kindah Abadi Utama itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Mulsunadi dan Marilya melalui dua perusahaannya, PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati, juga memiliki beberapa proyek pekerjaan di Basarnas. Sama dengan Roni Aidil, mereka juga menyerahkan fee 10 persen dari nilai proyek yang didapat. Total uang uang diserahkan sebesar Rp 2,4 miliar.
Proyek-proyek yang dikerjakan yakni, Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2021 senilai Rp 8.438.579.600, fee yang diberikan sebesar Rp 837.292.500. Kemudian, Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan TA 2022 senilai Rp 14.999.998.997, fee yang diberikan sebesar Rp 1.499.999.898. Dan terakhir, proyek yang sama untuk TA 2023 senilai Rp 9.997.104.000, fee yang diberikan Rp 999.710.400.
Penyerahan fee yang terakhir ini kemudian terjadi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sehingga total suap yang diberikan ketiga terdakwa sebesar Rp 11,4 miliar.
Baca juga : Ketua KPU Depok Minta Bacaleg Lengkapi Berkas Sebelum Mendaftar
Menurut jaksa, Mulsunadi Gunawan dan Marilya juga terbukti melakukan suap. Terdakwa Mulsunadi dituntut dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Selain itu, ia dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Marilya, dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa pemberi suap dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Yud)