LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi Rp 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan Yudi Noviandri. Uang ditransfer lewat rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto (Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung/MA).
"Supaya Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung, membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Dadan Tri Yudianto, yang juga telah berstatus terdakwa. Bersama suami selebgram Riris Riska Diana itu, Hasbi menikmati Rp 11,2 miliar untuk pengurusan kasus pidana dan perdata yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga : Memupuk Ketaqwaan, Kapolsek Kalijati Beserta Anggota Gelar Pengajian Rutin
Selain itu, Hasbi juga menerima gratifikasi lainnya dalam bentuk uang dan fasilitas penginapan maupun wisata sebesar Rp 630.844.400. Di mana salah satunya berupa transfer uang sebesar Rp 100 juta dari Yudi Noviandri pada 22 Februari 2021.
Sebelumnya, menurut jaksa, pada 13 Januari 2022, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali. Wisata keliling itu dilakoni lewat udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow, senilai Rp 7,5 juta.
Fasilitas wisata penerbangan itu mereka nikmati saat berada di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tak sendiri, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata ini bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), Rinaldo Septariando (kakak Windy), dan Betty Fitriana.
Baca juga : Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kemudian selama tiga bulan, sejak 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng Jakarta.
"Berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan Mahkamah Agung," imbuh jaksa Ariawan Agustiartono.
Berikutnya pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan lagi dari Menas Erwin. Kali ini, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, berupa sewa 2 (dua) unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, totalnya senilai Rp 240.544.400.
Baca juga : Senada Hakim Agung Yulius, Ketua Pansus BLBI Minta Pengadilan Pahami Tugas Satgas
Menas Erwin lagi-lagi memberi fasilitas penginapan selama tiga bulan kepada Hasbi Hasan mulai 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022. Ia menyewakan dua unit kamar tipe executive suite di nomor 0601 dan nomor 1202 di Novotel Jakarta Cikini, Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp 162.700.000.
Atas penerimaan gratifikasinya, Hasbi dianggap melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Yud)