Wamenkumham Bungkam Usai Diperiksa, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK, Senin (4/12/2023) sore. (Foto: yud)
Senin, 4 Desember 2023, 17:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bungkam usai menjalani pemeriksaan. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang.

KPK memeriksa Eddy sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Pemeriksaan sekitar 6,5 jam sejak kedatangannya pada Senin (4/12/2023) sekitar jam 9.38 WIB.

Dia hanya menebar senyumannya kepada para awak media usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 16.11 WIB.

"Makasih, terima kasih ya," ucap Eddy lirih sambil membelah kerumunan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore.

Tak ada penjelasan yang keluar dari mulutnya terkait materi pemeriksaannya. Termasuk ketika diberondong pertanyaan para wartawan soal dugaan penerimaan uang atas kasus gratifikasi yang menjeratnya. Bahkan juga dari tujuh orang tim penasihat hukumnya yang ikut mendampingi Eddy ke KPK.

Baca juga : Menolak Dinikahi Usai Disetubuhi, Janda Dicekik Pemuda hingga Tewas

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej masih didalami penyidik. Kemudian, pihaknya juga bakal mengembangkan kasus ini lewat penerapan pasal pencucian uang.

"Bahkan kemudian kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uang yang dipersangkakan. Karena bahwa apa yang kemudian KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi, selalu kami kejar proses aset recovery-nya. Salah satu yang kemudian bisa kami lakukan dalam menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," bebernya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Eddy Hiariej ternyata mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy tak sendirian. Gugatan dengan nomor: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya penetapan tersangka' itu turut didaftarkan bersama dua orang dekatnya, yang juga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasinya. Mereka adalah asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara yakni Yosi Andika Mulyadi.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023, Hakim Tunggal Estiono, SH., MH," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin sore.

Menanggapi hal ini, Ali Fikri menyatakan, KPK siap meladeni perlawanan Eddy Hiariej dan dua tersangka lain lewat jalur praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan adalah hak seorang tersangka.

Baca juga : Anak Usia 9 Tahun Derita Difteri, Dinkes Kabupaten Subang Tetapkan KLB

"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai pemberi dan sisanya sebagai pihak penerima, termasuk Eddy Hiariej. Hal ini pernah diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu kemarin.

Hingga kemudian KPK meminta pihak Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri. Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga mencegah seorang pengacara dan seorang pihak swasta.

Dengan adanya gugatan praperadilan yang mencantumkan tiga nama, semakin jelas bahwa ketiganya adalah tersangka dimaksud. Adapun pihak swasta yang juga telah berstatus tersangka, menurut informasi adalah Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Perkara yang menjerat Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (14/3/2023). Kemudian, ia turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku aspri Eddy Hiariej, dan advokat bernama Yosie Andika Mulyadi.

Baca juga : Selama Enam Bulan, Dinkes Subang Catat Penurunan Kasus DBD

Sugeng melaporkan Eddy karena menerima gratifikasi dari pengusaha Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar. Uang itu diterima lewat Yogi Arie Rukmana. Penyerahan uang, menurut Sugeng, dilakukan secara bertahap sejak April 2022 sampai Oktober 2022.

Dasar pelaporan itu terkait posisi Eddy sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Diduga, pemberian gratifikasi untuk memuluskan pengesahan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal